Awalnya Iseng Membidik Kaleng Biskuit dengan Airgun, Wakil Ketua DPRD Bangkep Berurusan Polisi

Banggai, Teraskabar.id–Penyidik Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menetapkan wakil ketua DPRD Bangkep inisial RA sebagai tersangka kasus penyalahgunaan senjata api (Senpi) jenis airgun.

“Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara sehari sebelum digelar konfrensi pers penetapan tersangka,” kata kata Kapolres Bangkep  AKBP Bambang Herkamto di hadapan sejumlah wartawan di Mapolres Banggai, Selasa (15/2/2022).

Penetapan tersangka kepada AR kata Kapolres, setelah mendengar keterangan para saksi ahli dalam kasus penyalahgunaan airgun.  

“Saksi ahli yang dilibatkan di antaranya bagian persenjataan Mabes Polri dan pihak Pindad,” katanya, dikutip dari CNA Dayly.com.

Dalam kasus ini, tersangka RA disangkakan dengan Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 1 ayat 1.

Ia menjelaskan kasus penyalahgunaan senjata api oleh tersangka RA terjadi di ruang bagian penganggaran dan pengawasan Kantor DPRD Bangkep, pada Jumat 3 Desember 2021, sekitar pukul 17.30 Wita. Tersangka RA mengambil kaleng biskuit merk Assorted dan menaruh di atas tong sampah.

RA lalu mengeluarkan senjata airgun, lalu membidik dan menembak kaleng tersebut. Namun tembakan itu tidak mengenai sasaran, malah mengenai tong sampah. Akibatnya, tong sampah besar milik Asset DPRD Bangkep yang dianggarkan tahun 2021 mengalami kerusakaan (berlubang).

Kasus penyelahgunan senpi tersebut bermula dari laporan polisi nomor : LP-B/137/XII/2021/Sulteng/Res Bangkep, tanggal 17 Desember 2021 yang dilaporkan Ketua DPRD Bangkep, Rusdin Sinaling.

Selain menetapkan RA sebagai tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, kaleng makan ringan merk Assorted Biscuits, tong sampah dan senjata jenis airgun serta sebutir  amunisi. (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *