Donggala, Teraskabar.id – Penjabat Bupati Donggala, Moh Rifani membantah informasi bahwa Kabupaten Donggala mengalami defisit sehingga tidak mampu membayar gaji PPPK. Ia meminta agar tidak sembarangan bicara.
“Jangan sembarang bicara. Donggala tidak defisit. Gaji harus dibayarkan. Itu perintah undang-undang. Kau angkat pegawai baru kau tidak gaji,” kata Pj. Bupati Rifani, saat dihubungi, Selasa (24/12/2024).
Ia mengajak seluruh instansi terkait untuk duduk bersama menghitung kembali anggaran APBD Donggala tahun 2025. Rifani juga menekankan agar TAPD tidak menyalahkan pemerintah pusat.
“Saya minta pangkas semua anggaran kegiatan yang tidak perlu. Nanti duduk bersama dimana devisitnya. Nanti kita lihat. Kalau PPPK sudah diangkat wajib hukumnya dibayarkan gajinya. Kendati kegiatan lainya yang tidak perlu coret. Itu poinya,” terang Rifani.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan informasi dari sumber internal Pemkab Donggala, bahwa kemampuan daerah untuk mengaji PPPK tahun 2025 sangat terbatas. Dengan demikian, gaji PPPK di Donggala terancam tidak dapat dibayarkan. Menurut sumber, APBD tahun 2025 mengalami defisit sebesar Rp 115 miliar rupiah untuk gaji PPPK yang lama.
Sementara untuk gaji PPPK yang baru, sumber menyebut hanya tersedia Rp80 miliar selama 6 bulan di tahun 2025. Dana tersebut bersumber dari Alokasi Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Salah satu penyebabnya adalah jumlah rekrutemen PPPK yang tidak disesuaiakan dengan kemampuan keuangan daerah, harusnya dikonsultasikan kepada pimpinan (Pj bupati),” ujar sumber.
Semenetara itu Ketua DPRD Donggala Moh Taufik mengatakan APBD 2025 sudah disahkan oleh DPRD bersama PJ Bupati Donggala. Saat ini kata dia, menunggu asistensi Gubernur Sulteng.
“Yang belum ada hasil asistensi provinsi, aturan jelas APBD harus ditetapkan paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan tahun berikutnya pertanggal 1 Januari, makanya 30 November kemarin kami sudah sahkan APBD 2025,” katanya. (jalu/teraskabar)