Senin, 12 Januari 2026

Bawaslu Sulteng Tegaskan akan Menjalankan Tugas dan Peran Apapun Regulasinya

Bawaslu Sulteng Tegaskan akan Menjalankan Tugas dan Peran Apapun Regulasinya
Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun saat menjadi pembicara pada FGD yang diselenggarakan oleh Ditintelkam Polda Sulteng, Sabtu (4/10/2025), di Kafe Tanaris Palu. Foto: Humas Bawaslu

Palu, Teraskabar.id – Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng), Nasrun, menegaskan akan tetap menjalankan tugas dan peran sebagai penyelenggara Pemilu/Pilkada terkait apapun yang menjadi keputusan dan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah.

“Apapun yang ditetapkan oleh DPR selaku pembuat undang-undang, kami sebagai penyelenggara terutama pengawas Pemilu/Pilkada akan melaksanakannya sebagaimana perintah undang-undang serta norma regulasi yang ada,” kata Nasrun saat menjadi pembicara pada Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Ditintelkam Polda Sulawesi Tengah, Sabtu (4/10/2025), di Kafe Tanaris Palu. Penegasan ketua Bawaslu Sulteng tersebut menyikapi dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135.

Nasrun menambahkan, dalam pelaksanaan tahapan Pemilu/Pilkada mendatang, proses perekrutan jajaran penyelenggara Pemilu/Pilkada harus dilakukan lebih awal sebelum memasuki tahapan Pemilu/Pilkada. Hal itu untuk memastikan optimalisasi kesiapan SDM pengawas dalam menjalankan tugas dan perannya.

Lebih lanjut, Nasrun menguraikan beberapa potensi dinamika yang dapat terjadi dari lahirnya putusan MK Nomor 135.

Di antara implikasinya yaitu, pertama, putusan tersebut berpotensi memunculkan perdebatan baik secara konstitusional maupun inkonstitusional.

Kedua, adalah soal desain Pemilu/Pilkada ke depan akan menjadi problematika antara putusan MK tersebut dengan DPR selaku pembuat norma hukum bersama pemerintah. Ketiga, karena lahirnya putusan MK 135 ini maka desain Pemilu/Pilkada kedepan juga harus secepatnya dibuat revisi Undang-Undang dalam bentuk kodifikasi yang memuat Undang-undang tentang Pemilu, Pilkada, dan Undang-undang partai politik.

Diakhir pemaparannya, Nasrun berpesan dan mengajak kepada semua peserta yang hadir untuk bersama-sama membangun kepedulian dan berperan aktif dalam mengawal dan mengawasi proses tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pilkada kedepan yang memiliki tantangan dan dinamika tersendiri.

“Ke depannya kami harapkan partisipasi teman-teman semua dan seluruh masyarakat untuk bersama kami dalam meningkatkan pengawasan terhadap jalannya tahapan Pemilu maupun Pilkada, sehingga potensi pelanggaran dapat kita minimalisir,” imbuh Nasrun.

  Silaturahmi dengan Mahasiswa HMI MPO Palu, Andi Ridwan: Lagi Mahasiswa Diuji Peran Kritisnya di Pilkada 2024

FGD yang mengangkat tema tentang Tantangan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 Pasca Putusan MK Nomor 135 Tentang Pemilu dan Pilkada, bertujuan untuk mendapatkan masukan maupun ide-ide berkaitan tentang putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, serta sebagai bahan refleksi kepada semua pihak dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang.

FGD ini juga dihadiri oleh narasumber dari KPU Sulteng, akademisi Universitas Tadulako dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah, serta menghadirkan peserta mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Palu. (red/teraskabar)