Senin, 12 Januari 2026

Belasan Kades dan BPD di Galang Hadiri Sosialisasi Hukum Hari Anti korupsi Sedunia

Belasan Kades dan BPD di Galang Hadiri Sosialisasi Hukum Hari Anti korupsi Sedunia

Tolitoli, Teraskabar.id – Belasan Kepala Desa (Kades) dan perwakilan perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, mengikuti sosialisasi hukum yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli.

Sosialisasi ini dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi Sedunia (AKS) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember. Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah mahasiswa dari salah satu kampus di Tolitoli.

“Penyuluhan hukum yang dilaksanakan ini bertemakan, berantas korupsi untuk kemakmuran rakyat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, SH, MH., saat memulai memberikan materi soal  hukum, Selasa (9/12/2025) di Balai Desa Lalos.

Di hadapan 14 orang Kades, anggota BPD dan para mahasiswa, menurut Kajari, semakin seseorang memiliki kekuasaan, bisa cenderung melakukan tindakan pidana korupsi. Makanya, perlu penguatan  pemahaman bahwa korupsi itu dapat menghambat pembangunan.

” Kalau jadi penguasa ciptakan pemahaman kalau korupsi itu tidak bagus karena dapat menghambat pembangunan,” imbuh Kajari Tolitoli.

Ibnu Firman yang baru menjabat lima bulan menjadi Kajari Tolitoli itu juga memperkenalkan personilnya, mulai dari Kasi Intelejen hingga Kasi Pidsus. Dua orang yang diperkenalkan tersebut merupakan unjung tombak pada penegakan dan pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat Kejaksaan.

Dihadapan peserta penyuluhan hukum, Kajari Tolitoli menjelaskan sejumlah karegori tindak pidana korupsi berdasarkan KUHP, yaitu perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

” Dalam KUHP nasional ada 30 jenis tindak pidana korupsi,” sebutnya.

Ia mencontohkan, perbuatan melawan hukum adalah apa yang sudah diatur di dalam peraturan undang – undang atau peraturan pemerintah tapi dilanggar. Kemudian menyangkut akibat menyalah gunakan kewenangan terjadi kerugian negara.

” Dalam UU tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 menyalah gunakan kewenangan bisa disangkakan pasal 2 minimal 5 tahun, pasal 3 minimal 1 tahun,” jelasnya.

  Kepala Dinkes Tolitoli Diduga Terseret Dana Ukom Bermasalah

Demikian halnya terkait suap, pelanggaran tindak pidana dapat disangkakan  kepada pemberi dan penerima suap.

” Ngasih duit ada maunya, dengan janji sudah masuk suap, baru saja sepakat saja sudah kena. Kalau pemerasan pemberi tidak kena,” terangnya.

Soal gratifikasi, pemberi dan penerima dapat disangkakan dengan tindak pidana korupsi. Pemberian yang dianggap sebagai gratifikasi karena adanya kepentingan. Gratifikasi senilai Rp 2 juta keatas dianggap pemberian yang tidak wajar, sementara pemberian Rp2 juta kebawa kategori wajar, namun penerima harus melapor sebelum 30 hari nanti dinilai wajar dan tidaknya.

” Seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi dikenakan dengan penjara badan dan denda uang penggati. Denda mulai Rp 50 juta sampai Rp1 M,” tutur Kajari Tolitoli.

Bantuan sosial yang dikorupsi bisa dijerat dengan hukum mati. Syarat hukuman mati jika seseorang melakukan perbuatan yang berulang, diantaranya melakukan korupsi terhadap bantuan bencana pada krisis moneter.

Kajari Tolitoli, Ibnu Firman, menyampaikan kalau tak bisa dipungkiri bahwa enegak hukum adalah pekerjaan yang dibenci oleh orang, namun perlu diketahui penegak hukum bukan mencari kesalahan orang melainkan menemukan pelanggaran hukum.

Dalam penanganan korupsi yang menjadi sasaran tahun 2026, menurut Kajari Tolitoli yang ditekankan kepala Kejagung RI ada enam sektor yang harus dijalankan, meliputi

1.swasembada pangan mengenai sarana produksi pertanian

2.swasembada air terkait irigasi

3.swasembada energi, semisal penggunaan tana negara yang diganti pihak PLN yang diterbitkan dasar sporadik

4.swasembada ekonomi hijau doanyatanya penambangan ilegal di hutan yang seharusnya menjadi hak negara.

5.ekonmi biru berupa penangkapan ikan dengan cara ilegal.

6.ekonomi kreatif, berupa bantuan dari dana hibah yang disalah gunakan. (ram/teraskabar)