Bimtek KIM di Banggai, Sekdis Kominfosantik Sulteng Jelaskan Peran KIM

Banggai, Teraskabar.id – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah diwakili Sekretaris Diskominfosantik Provinsi Sulteng Aswin Saudo menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Banggai, Senin (28/10/2024), di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai.

Sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Kadis Kominfo Banggai diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Ruslan Damali.

Ia mengatakan, Bimtek ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang pedoman pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial.

Baca jugaDiskominfo Santik Sulteng Gelar Apel Randis, 35 Kendaraan Diperiksa

“Untuk itu, saya berharap Bimtek ini memberikan manfaat yang besar dalam peningkatan peran dan tugas KIM di dalam Masyarakat,” ucap Ruslan.

Dalam paparannya, Sekdis Kominfosantik Aswin Saudo mengatakan, Komunitas Informasi Masyarakat atau disingkat KIM adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

“Agar mudah diakses, nama KIM yang semula merupakan akronim dari Kelompok Informasi Masyarakat menjadi Komunitas Informasi Masyarakat”, jelas Aswin Saudo selaku narasumber dalam kesempatan itu

Dijelaskannya juga, dengan mengganti nama Kelompok Informasi Masyarakat menunjukkan bahwa peran KIM lebih luas karena melibatkan berbagai unsur masyarakat, di antaranya pelaku usaha, komunitas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan lainya.

Disamping itu, Aswin juga mengungkapkan KIM dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, serta mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Baca jugaKonsisten Kembangkan Wilayah Pelosok, Pemprov Sulteng Inovasi Program Smart Village

“Pengukuhan kelembagaan organisasi KIM menggunakan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani minimal Kepala Desa atau pejabat yang berwenang di tingkat yang lebih tinggi seperti, camat, bupati/walikota atau gubernur,” tuturnya.

Sekdis juga menjelaskan bahwa KIM memiliki tugas yaitu ; (1) aktif, peduli dan peka terhadap informasi ; (2) memahami informasi ; (3) terberdayakan melalui informasi. Sedangkan, fungsi KIM yakni ; sebagai wahana informasi, mitra dialog, sarana peningkatan literasi informasi, jaringan informasi dan pemberdayaan masyarakat.

Aswin berharap, KIM dapat hadir di tengah masyarakat yang memerlukan informasi bermanfaat, dimana situasi saat ini memberikan perubahan begitu cepat karena arus informasi yang tak terbendung.

“Saya juga berharap KIM dapat terus berkomunikasi, berjejaring secara efektif mengimbangi kebutuhan informasi dalam komunitas Masyarakat,” tambahnya.

Turut hadir  Kepala Bidang PMD Kabupaten Banggai  Daryanto, camat dan Kepala desa/lurah se-Kabupaten Banggai dan pejabat terkait lainnya. (red/teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *