Oleh Hasanuddin Atjo
INDONESIA merupakan salah satu produsen utama udang Vaname. Berdasarkan Global Seafood Megazine (2024), posisi Indonesia berada pada peringkat kelima dunia.
Equador, meskipun bergaris pantai pendek (2.237 km), mereka mampu memproduksi udang vaname 1.450.250 ton per tahun dan menempatkan mereka sebagai pemegang rekor dunia.
Disusul China 954.500 ton, India 850.000 ton, Vietnam 547.000 ton dan Indonesia sebesar 492.000 ton dengan garis pantai terpanjang yang kedua mendekati 100 ribu km.
Pada kurun waktu dua tahun terakhir, cara berbudidaya petambak udang RI mulai berubah. Budaya mengecek kesehatan benur sebelum menabur mulai dilakukan, memperkecil resiko membeli “kucing dalam karung”.
Selain itu menabur benur langsung dari pembenihan (hatchery) secara perlahan ditinggalkan, diganti dengan berukuran lebih besar (hasil nursery) disebut tokolan ikut menambah perubahan itu.
Sterilasasi air menggunakan bahan kimia berupa kaporit, clorin dan lainnya secara perlahan digeser oleh cara fisik seperti sinar ultra violet dan elektrolisir air, dinilai lebih ramah lingkungan.
Rata rata yang melakukan perubahan itu, budidayanya bisa sampai finis alias panen, dan memberi keuntungan bagi pembudidaya yang selama ini semakin jarang dirasakan.
Semangat berbudidaya yang mulai bangkit, tiba tiba pada tahun 2024 dikejutkan oleh ketatnya persyaratan masuk ke pasar AS, yang merupakan pasar utama udang Indonesia
(sekitar 63 %).
Pasalnya FDA AS (Food and Drugs Administration) yaitu semacam badan pengawas makanan dan obat obatan menemukan residu antibiotik pada udang asal Indonesia. Dan kejadian ini sudah sering berulang.
Tidak berhenti sampai di situ, Pemerintahan Donald Trump mengenakan bea masuk pada sejumlah komoditi yang juga mereka bisa memproduksi di Negaranya termasuk udang.
Indonesia dikenakan tarif bea masuk sebesar 22,9 % yang terdiri dari bea masuk anti dumping sebesar 3,9% dan tarif tambahan (restorical) sebesar 19 %.
Belum selesai dengan urusan dampak antibiotik dan beban bea masuk, udang Indonesia kembali dikejutkan dengan temuan FDA AS awal Agustus 2025.
Penemuannya bahwa sampel udang asal Indonesia terbukti mengandung zat radioaktif berbahaya yaitu Cesium -137 (Cs-137), meski masih berada dibawah ambang batas tapi sudah menjadi alarm yang kuat.
Konsekuensi penemuan ini menyebabkan Pemerintah AS sementara waktu menyetop pembelian udang Indonesia, terutama udang berasal dari wilayah Sumatra dan Jawa.
Asosiasi udang antara lain SCI atau Shrimp Club Indonesia, terus memprovokasi semua pihak agar peduli terhadap situasi dan kondisi tersebut. Mereka amat prihatin bahwa bisnis menampung jutaan tenaga kerja hulu dan hilir jangan sampai tutup.
Hingga mencuat rencana menghambur udang di jalan sebagai bentuk protes namun diganti dengan makan udang bersama dan bernilai ratusan juta rupiah sekali aksi dengan tujuan bahwa makan udang Indonesia tidak berbahaya.
Pemerintah juga melakukan negosiasi ke pihak FDA agar segera mendapatkan solusi. Sejumlah kalangan memberi apresiasi terhadap upaya itu, namun berpesan agar tidak slow response, mesti gerak cepat serta tingkatkan daya mitigasi.
Perjuangan itu membuahkan hasil. Per akhir Oktober 2025 ekspor udang ke AS kembali dibuka dengan persyaratan antara lain harus lolos uji zat radioatif oleh Badan Kendali dan Pengawas Mutu KKP yang telah ditunjuk FDA AS.
Waktu hampir 90 hari para pebisnis udang terutama petambak sangat resah dan kelimpungan. Udang yang siap panen hampir tidak ada yang tertarik untuk membeli.
Petambak tidak ada lagi yang tersenyum, meskipun kali ini panennya lebih baik karena tetap merugi disebabkan HPP (harga pokok penjualan) lebih tinggi dari rawaran harga.
Kalau ada pembeli, hanya menenuhi kebutuhan pasar lokal atau ditampung cold storage dengan harga yang dikenakan lebih murah, oleh karena pertimbangkan cost penyimpanan dan belum tahu situasi seperti ini hingga kapan.
Cold storage yang berafiliasi ke pasar Jepang, Uni Eropa dan negara lainnya, juga memiliki kemampuan serap terbatas. Apalagi mereka sangat ketat dengan syarat mutu.
Berdasarkan pengalaman panjang berbisnis udang, dipandang perlu melakukan evaluasi dan pembenahan secara totalitas, tidak lagi parsial dan sendiri sendiri karena Indonesia Emas tahun 2045 tersisa 20 tahun.
Target pendapatan per kapita pada saat itu 23.000 – 30.300 USD meningkat dari target (2025) 5.500 – 5.520 USD. Ini kemudian menjadi catatan, perlu dipertimbangkan agar tujuan itu bisa diwujudkan khususnya peran komoditi udang di antaranya:
Pertama, menetapkan satu standarisasi terhadap proses di sektor bisnis hulu hingga hilir. Mulai produksi benur, pakan, sarana lainnya, sistem budidaya berdasar teknologi, pascapanen hingga standar SDM.
Standarisasi sektor hilirpun mesti dilakukan simultan. Mulai sistem transportasi, penganan mutu dan sanitasi serta inovasi dan teknologi yang berorientasi nirlimbah agar memperoleh value.
Agar penerapan standarisasi berlangsung secara benar dan masif, maka pembinaan dan pengawasan menjadi satu kebutuhan mendasar. Kaloborasi asosiasi bersama Pemerintah menjadi strategis
Kedua, menekan komponen impor yang masih dominan dan diperkirakan sekitar 60% antara lain kebutuhan induk udang, tepung ikan, peralatan dan mesin. Kesemuanya ikut meningkatkan HPP dan daya saing.
Perlu didorong industri dalam negeri sebagai penunjang sektor hulu dan hhilir mampu berkembang. Memberi ruang agar Joint venture investasi dengan pihak luar difasilitasi lebih luas.
Ketiga, keunggulan sebagai Negara kepulauan mestinya dimanfaatkan. Industri udang berbasis pulau besar antara lain, Sumatra, Jawa, Sulawesi, Kalimantan, NUsatenggara, Maluku dan Papua diharap menjadi pilihan kebijakan. Konsistensi menerapkan rekomendasi tata ruang dan zonasi perlu dijaga.
Dengan pendekatan tersebut efisiensi bisa ditiingkatkan. Ongkos angkut bisa ditekan oleh karena kebutuhan input produksi dan pemasaran hasil panen dalam satu kawasan. Dan lebih penting penyakit lebih mudah dikendalikan serta ada jaminan keamanan investasi.
Keempat, dibutuhkan modal investasi ekonomi, sosial dan lingkungan untuk penerapan standarisasi. Kebijakan bunga murah dan kemudahan akses pinjamab menjadi salah satu kunci sukses untuk tujuan itu.
Kelima, mempersatukan potensi dalam melahirkan inovasi dan teknologi menjadi penting. Diperlukan wadah yang mampu mengakomodir potensi dari lembaga riset, akademisi dan praktisi, yang kemudian bisa terintegrasi dengan dunia usaha.
Terakhir bahwa tantangan yang dihadapi semestinya menjadi motivasi untuk maju.
Keunggulan komparatif sebagai Negara kepulauan dan garis pantai terpajang didunia sebagai wilayah tropis saatnya dimanfaatkan. (***)







