Senin, 12 Januari 2026

BK DPRD Tolitoli Akan Memanggil Legislator Asal Fraksi PBB Klarifikasi Temuan Bayi Viral

Anggota DPRD Fraksi PBB di Tolitoli Akan Dipanggil Badan Kehormatan Partai Usai Temuan Bayi Viral
Sosok bayi yang ditemukan warga dan sempat viral saat itu. Foto: Tangkapan layar

Tolitoli, Teraskabar.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tolitoli merespon dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota DPRD fraksi PBB, Rudi Hartono, yang dianggap merusak marwah partai disebabkan memiliki kaitan soal adanya penemuan bayi yang viral di Kabupaten Buol.

Anggota DPRD dari partai yang mengusung nilai keislaman dan kemanusiaan tersebut bakal dilakukan proses pemanggilan oleh pihak BK DPRD Tolitoli ketika ada laporan menyangkut prilaku yang menyimpang dan merusak citra partai di kalangan publik.

” Kalau ada laporan, selaku BK kami tetap tindak lanjuti karena perbuatan itu secara kelembagaan kami tidak menyetujui, semua pihak tentu juga diundang termasuk saksi,” kata ketua BK DPRD Tolitoli, Anhar Dg Mallawa yang dihubungi media ini, Selasa (10/12/2024).

Dalam melaksanakan tugas, BK berwenang memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah janji dan kode etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

” Nanti keterangan pelapor, saksi dan pihak lain yang terkait kami panggil, sanksi akan dijatuhkan kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik,” katanya saat dimintai tanggapan.

Sebelumnya ketua DPW PBB Sulawesi Tengah, Herman Latabe menyatakan akan melakukan tindakan terhadap anggota DPRD Tolitoli dari fraksi PBB yang disebut telah melanggar AD ART partai karena tidak menjaga marwah partai secara baik.

” Kami akan berkoordinasi dengan ketua DPC dalam hal ini bupati Tolitoli setelah itu kami melakukan pemanggilan terhadap inisial RH,” tegas ketua DPW PBB itu kepada wartawan.

Menurutnya, meski tidak ada laporan dari warga menyangkut perilaku amoral tersebut, namun ada pengakuan dari kedua belah pihak perihal pelanggaran terhadap citra partai, maka yang bersangkutan dapat dilakukan proses pemeriksaan di BK partai karena sudah merusak marwah partai.

  YPSP Kunjungi MER-C: Menghaturkan Terima Kasih atas Keberanian Para Dokter Relawan Gaza

” Setelah kami berkoordinasi di tingkat internal partai kemudian yang bersangkutan kita panggil,” tekannya.

Pelanggaran yang merusak nama baik partai katanya tidak dapat diberikan toleransi, walaupun tanpa surat peringatan satu, dua dan tiga yang bersangkutan sudah bisa dilakukan proses menyangkut pelanggaran yang diperbuat.

” Tidak perlu surat peringatan satu dan dua kalau sudah nama baik partai harus diproses, ada ruang di badan kehormatan partai yang digunakan untuk memproses yang bersangkutan,” katanya. (tim/teraskabar).