Poso, Teraskabar.id – Bupati Kabupaten Poso mengalokasikan anggaran untuk pogram pencegahan penyalahgunaan narkotika terhadap seluruh ASN yang ada di lingkup Pemda Poso hingga ke kecamatan dan kelurahan.
Program ini sebagai wujud kepedulian Pemda untuk menjaga para abdi negara agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan barang terlarang. Pelaksanaan program ini, Bupati Poso Verna. G. M. Inkiriwang menggandeng Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Poso untuk menggelar tes urine secara mendadak ke OPD secara kolektif.
Hal tersebut diakui sejumlah pegawai kepada media ini, Kamis (17/7/2025), di antaranya dari Dinas Pemuda dan olahraga, Satpol PP dan Damkar, Dinas Nakertrans, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Sosial serta OPD lainnya.
Bahkan, pada Jumat (18/7/2025), terpantau sejumlah pegawai yang saat kemarin tidak hadir mengikuti tes urine di OPD-nya, harus melakukan tes urine langsung di BNNK Poso.
” Iya pak saya ke sini untuk tes urine, soalnya kemarin saat tes di kantor saya sedang berada di luar kantor. Terpaksa hari ini saya harus tes ke kantor BNN ini, ” tutur seorang ASN kepada media ini di depan kantor BNNK Poso, Jumat pagi (18/7/2025).
Dari informasi internal BNNK Poso mengatakan jika BNNK dalam hal melakukan tes urine membentuk beberapa tim yang disebar ke OPD, kantor kecamatan dan Kelurahan. Namun tugas yang dibiayai Pemda Poso ini menemukan beberapa oknum ASN yang positif gunakan Narkotika.
” Ada di salah satu OPD pak kami temukan positif gunakan Narkotika. Banyak juga pegawai yang sedang mengkonsumsi obat dokter yang terbaca saat dilakukan tes urine. Lebih jelasnya pak tanyakan ke pak Kaban BNNK Poso, ” Imbuh sumber.
Sementara kepala BNNK Poso saat dikonfirmasi media ini melalui whatsapp, Kamis malam (16/7/2025) terkait adanya temuan hasil pemeriksaan atau tes urine adanya ASN yang Positif gunakan narkoba mengaku semua laporan terhadap temuan tersebut sudah diserahkan ke Bupati Poso.
“Mohon ijin pak, saya tidak berwenang untuk konpers. Semua sudah kami laporkan kepada Bupati. Kecuali bupati izinkan, maka saya akan konpers, berhubung alat yang kami gunakan merupakan bantuan dari Pemkab Poso,” tulis AKBP Pradiptya Mahayana,
Dari data yang ada menurut BNNK Poso, hingga tahun 2024, pihak BNNK telah melakukan rehabilitasi terhadap 3 orang ASN di lingkungan Pemda Poso.
Walaupun demikian menurut Muhaimin Yunus Hadi, ketua pembina Pemuda Muhammadiyah Poso mengatakan, hingga kini belum terdengar adanya sanksi terhadap ASN pengguna Narkoba dilingkup Pemkab Poso, sementara Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penegakan Sanksi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya bagi Aparatur Sipil Negara, serta regulasi lainnya sangat ketat.
” Saya berharap jangan hanya sampai dites urine saja. Untuk memberikan efek jera, bagi yang sudah berkekuatan hukum tetap di atas dua tahun dipecat. Dan pengguna diberikan sanksi berat termasuk PPPK dan calon ASN, ” harapnya.
Wakil Bupati Poso yang dihubungi media ini terkait dengan sanksi terhadap ASN dan PPPK serta calon ASN jika ditemukan positif gunakan zat adiktif tersebut akan diberikan sanksi apa, belum merespon pertanyaan tersebut melalui sambungan whatsappnya hingga naskah berita ini masuk dapur redaksi. (deddy/teraskabar)







