Senin, 12 Januari 2026
Home, Opini  

Bomba Saga: Belajar dari ‘Lalampa’ yang Terlambat Dipagari

Bomba Saga Belajar dari ‘Lalampa’ yang Terlambat Dipagari
Dedi Askary. Foto: Dok

Oleh Dedi Askary
JIKA bicara soal kebanggaan warga Parigi Moutong (Parimo), Lalampa Toboli adalah juaranya. Namun, ada satu pelajaran penting dari kudapan legit ini: ia membutuhkan waktu lama untuk akhirnya diakui secara legal oleh Kementerian Hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Parigi Moutong. Status legal itu adalah “pagar” agar identitas kita tidak dicuri, diklaim, atau direplikasi tanpa hak oleh pihak lain.

Kini, Parimo punya primadona baru: Bomba Saga. Motif tenun ikat yang lahir dari rahim riset mendalam, pelibatan tetua adat, hingga sentuhan akademisi Universitas Tadulako ini baru saja diluncurkan. Pertanyaannya: Apakah kita akan membiarkannya “berkeliaran” tanpa perlindungan hukum, atau segera memagarinya sebelum diklaim orang?

Belajar dari Kasus ‘Identitas yang Dicuri’

Secara analitis, sebuah karya peradaban seperti Bomba Saga sangat rentan terhadap plagiasi industri. Di era digital, sebuah motif cantik bisa dengan mudah difoto, didigitalisasi, lalu dicetak secara massal oleh pabrik tekstil besar di luar daerah dengan harga murah.

Tanpa perlindungan KIK, kita hanya bisa gigit jari melihat motif kebanggaan kita dijual di pasar-pasar luar daerah tanpa royalti atau pengakuan sedikit pun bagi perajin lokal di Parimo.

Status Hak Kekayaan Komunal bukan sekadar urusan gaya-gayaan atau sertifikat di atas meja bupati. Ini adalah soal kedaulatan budaya.

Bomba Saga: Lebih dari Sekedar Kain

Bomba Saga adalah “bayi” peradaban yang lahir dari proses partisipatif yang melelahkan selama tiga bulan. Jika Lalampa Toboli adalah identitas rasa, maka Bomba Saga adalah identitas rupa. Mengurus hak komunalnya ke Kementerian Hukum adalah langkah mendesak karena beberapa alasan kritis:

  • Proteksi Hukum:
    Menghindari sengketa di masa depan. Kita tidak ingin motif ini tiba-tiba dipatenkan oleh pihak swasta atau daerah lain yang merasa “terinspirasi”.
  • Nilai Ekonomi:
    Sertifikat KIK memberikan nilai tambah. Bomba Saga akan memiliki branding yang kuat sebagai produk orisinal Parigi Moutong, yang secara otomatis menaikkan martabat dan harga jualnya di pasar nasional maupun internasional.
  • Warisan Anak Cucu:
    Agar 50 tahun lagi, generasi muda Parimo tahu bahwa Bomba Saga bukan sekadar tren fesyen tahun 2025, tapi warisan intelektual yang diakui negara.
  MTQ Ke-19 Parigi Moutong Resmi Ditutup Wabup Abdul Sahid

Segerakan, Sebelum Jadi ‘Barang Publik’

Kita harus mengapresiasi energi luar biasa dari Ibu Hesty dan tim Dekranasda yang telah melahirkan karya ini. Namun, pekerjaan rumah belum usai. Launching hanyalah seremoni; pendaftaran KIK adalah proteksi.

Jangan sampai Bomba Saga bernasib seperti banyak motif daerah lain di Indonesia yang baru sibuk mengurus paten setelah motifnya “dibajak” oleh negara tetangga atau industri besar. Mari kita jadikan pengalaman Lalampa Toboli sebagai guru terbaik. Segerakan pendaftaran Bomba Saga sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Sebab, karya peradaban yang besar tidak hanya butuh apresiasi, tapi juga butuh legalitas. Jangan biarkan “emas” rupa dari Parimo ini dipungut dan diakui oleh mereka yang tidak ikut berkeringat dalam menenun gagasannya. (***)

***Tinggal di Mbaliara, Parigi Barat