Oleh ABD. GHAFUR HALIM*
RELASI antara Badan Permusyawaratan Desa atau BPD dan Kepala Desa selalu menentukan arah demokrasi di tingkat desa. Dalam praktiknya, BPD dan Kepala Desa kerap menghadapi dilema antara kedekatan dan profesionalitas. Karena itu, publik menuntut BPD dan Kepala Desa menjaga keseimbangan peran secara tegas. Dengan demikian, BPD dan Kepala Desa perlu membangun jarak yang sehat agar tata kelola desa tetap transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.
Pada saat yang sama, desa menghadapi dinamika sosial yang semakin kompleks. Oleh karena itu, hubungan kerja yang jelas menjadi kebutuhan mendesak. BPD menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi desa, sedangkan Kepala Desa memimpin pelaksanaan pemerintahan. Keduanya harus bergerak seirama, namun tidak boleh melebur tanpa batas.
Lebih lanjut, kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur pembagian peran tersebut secara rinci. Regulasi ini menegaskan posisi BPD sebagai representasi masyarakat desa. Sementara itu, Kepala Desa bertindak sebagai pemegang mandat eksekusi kebijakan. Dengan kata lain, sistem ini menuntut kontrol sekaligus kolaborasi.
BPD dan Kepala Desa: Dilema Kedekatan dan Konflik
Namun demikian, realitas di lapangan sering menunjukkan kondisi yang berbeda. Di satu sisi, kedekatan personal antara anggota BPD dan Kepala Desa sering melemahkan fungsi pengawasan. Di sisi lain, konflik berkepanjangan justru menghambat jalannya pemerintahan desa. Akibatnya, masyarakat kehilangan manfaat dari kebijakan yang seharusnya hadir untuk mereka.
Selain itu, kedekatan yang berlebihan sering memunculkan kompromi yang tidak sehat. Misalnya, BPD enggan mengkritik kebijakan karena hubungan kekerabatan atau kepentingan ekonomi. Bahkan, dalam beberapa kasus, fungsi kontrol berubah menjadi formalitas belaka. Oleh sebab itu, integritas individu menjadi kunci utama.
Sebaliknya, hubungan yang terlalu renggang juga menimbulkan persoalan serius. Ketika komunikasi tersendat, pembahasan anggaran desa menjadi berlarut-larut. Kemudian, program pembangunan terhambat tanpa kepastian. Akhirnya, pelayanan publik ikut terganggu. Kondisi ini jelas merugikan masyarakat desa secara langsung.
Pentingnya Membangun Jarak yang Sehat
Karena itu, konsep “jarak yang sehat” perlu dipahami secara utuh. Jarak ini tidak berarti memutus komunikasi, melainkan menjaga batas profesional. Dengan demikian, BPD tetap kritis tanpa menjadi oposisi yang destruktif. Sementara itu, Kepala Desa tetap terbuka tanpa merasa terancam oleh pengawasan.
Selanjutnya, transparansi harus menjadi fondasi utama dalam hubungan kerja tersebut. Ketika pemerintah desa membuka informasi anggaran dan program, publik dapat ikut mengawasi. Selain itu, BPD dapat menjalankan fungsi kontrol secara lebih objektif. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat akan meningkat secara signifikan.
Tidak hanya itu, partisipasi masyarakat juga harus diperkuat. BPD harus aktif menyerap aspirasi warga secara langsung. Kemudian, aspirasi tersebut harus disampaikan dalam forum resmi secara konsisten. Di sisi lain, Kepala Desa harus merespons aspirasi tersebut dengan kebijakan yang konkret. Dengan demikian, demokrasi desa berjalan secara substantif.
Di samping itu, etika pemerintahan harus menjadi pegangan bersama. Setiap aktor desa harus menghindari konflik kepentingan dalam bentuk apa pun. Misalnya, anggota BPD tidak boleh terlibat dalam proyek desa yang diawasi. Begitu pula, Kepala Desa tidak boleh mengintervensi fungsi pengawasan. Prinsip ini harus ditegakkan tanpa kompromi.
Menumbuhkembangkan Budaya Dialog
Lebih jauh, budaya dialog perlu terus dibangun. Setiap perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui musyawarah. Oleh karena itu, kedua pihak harus mengedepankan argumentasi yang rasional. Selain itu, mereka harus menghindari pendekatan emosional yang merusak hubungan kerja.
Kemudian, penguatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi faktor penting. BPD dan Kepala Desa harus memahami tugas dan kewenangan masing-masing secara mendalam. Dengan pemahaman yang baik, potensi konflik dapat diminimalkan. Sebaliknya, kerja sama yang produktif dapat ditingkatkan.
Pada akhirnya, relasi antara BPD dan Kepala Desa mencerminkan kualitas demokrasi desa itu sendiri. Jika keduanya mampu menjaga jarak yang sehat, maka pemerintahan desa akan berjalan efektif. Sebaliknya, jika keduanya gagal menjaga keseimbangan, maka potensi penyimpangan akan semakin besar.
Penutup
Oleh sebab itu, semua pihak harus berkomitmen memperkuat relasi yang profesional. BPD harus berani menjalankan fungsi kontrol secara konsisten. Kepala Desa harus membuka ruang dialog dan transparansi. Dengan demikian, desa dapat berkembang sebagai ruang demokrasi yang matang.
Sebagai penutup, menjaga jarak yang sehat bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. Desa membutuhkan hubungan kerja yang jelas, tegas, dan berintegritas. Karena itu, BPD dan Kepala Desa harus berdiri sebagai mitra yang saling menguatkan, bukan saling melemahkan. Hanya dengan cara itu, pembangunan desa dapat berjalan adil, berkelanjutan, dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.*
*ABD. GHAFUR HALIM adalah Jurnalis Teraskabar.id






