Sabtu, 24 Januari 2026

BPK Perwakilan Sulteng:  Pemeriksaan Keuangan Pemda Poso Sesuai SPKN, Tudingan Main Mata Tak Berdasar

BPK Perwakilan Sulteng:  Pemeriksaan Keuangan Pemda Poso Sesuai SPKN, Tudingan Main Mata Tak Berdasar
Kantor BPR RI Perwakilan Sulteng. Foto: Dok

Poso, Teraskabar.id– BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah dengan tegas mengatakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  Kabupaten Poso tahun anggaran 2024 sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan nilai-nilai independesi, integritas dan profesionalisme. Sedangkan tuduhan konflik kepentingan dan main mata adalah tidak berdasar.

” Kami pastikan jika seluruh proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditentukan oleh BPK RI, ” tulis Vicky Firdhaus, Subbagian Humas Dan Tata Usaha BPK RI Perwakilan Sulteng, kepada media ini, Selasa (12/8/2025).

Dalam penjelasan tersebut, BPK RI Perwakilan Sulteng mengatakan jika temuan dalam LHP atas proyek Pembangunan RSUD Poso sebesar Rp397 juta dari satu item yaitu, pembesian bagian bawah tanah. Dan temuan tersebut dilakukan per 31 Desember 2024 saat pekerjaan baru 34,26 persen atau setara dengan Rp27 miliar.

“Kami minta pemeriksaan atas rumah sakit jangan dibandingkan dengan proyek lain di Kecamatan Pamona Tenggara atau tempat lain. Sebab materi pemeriksaannya sangat berbeda,” tandas auditor negara itu.

BPK juga mengapresiasi terhadap kritik dan perngawasan dari LSM Gempur, masyarakat dan media massa agar pemeriksaan keuangan negara  lebih transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, Ketua LSM Gempur Poso Syainuddin Syamsuddin mengatakan jika dirinya dan sejumlah pegiat korupsi lain di Poso meragukan hasil audit laporan keuangan kabupaten Poso tahun anggaran 2024. Pasalnya, dia temukan sejumlah kejanggalan pada temuan BPK RI Perwakilan Sulteng.

“Saya temukan hal ini saat melakukan audensi dengan pihak BPK Sulteng Senin (11/8/2025) kemarin. Dalam pertemuan tersebut BPK bersikeras mengatakan jika hasil pemeriksaan mereka sudah sesuai dengan mekanisme. Padahal temuan seperti pembangunan rumah sakit umum daerah Poso dengan anggaran Rp79 Miliar lebih, BPK dalam LHPnya temukan kerugian negara hanya Rp397 juta dari item pembesian saja. Sementara secara logika bagaimana caranya mereka menemukan kekurangan pembesian tersebut, sementara besi bangunan itu sudah tertanam di dalam beton. Inikan tidak logis, sedangkan saat ditantang untuk buktikan cara mereka temukan rumus itu, BPK enggan untuk lakukan hitung ulang,” urainya.

  Sengketa Perkebunan di Areal PT ANA Morut, Masalah Tapal Batas Harus Tuntas

Selain itu tambah pegiat korupsi itu, pihaknya menemukan temuan nilai yang besar, hanya pada proyek yang nilai kontraknya hanya Rp2 miliiar lebih serta Rp3 Miliar lebih. Temuan BPK  berkisar pada angka Rp300 juta lebih. Contoh proyek Betania- Malitu senilai Rp8 Miliar,  temuannya hanya bernilai kecil. Kemudian proyek Pendolo- Pandajaya Rp10 Miliar lebihm temuan hanya Rp31 juta.

” Sehingga dari bukti tersebut saya menilai jika hasil audit atau pemeriksaan BPK terhadap LKPD Poso tahun 2024 diragukan dan beraroma main mata dengan Pemda Poso. Betul penilaian ketua FPMCD Poso Muhaimin Yunus Hadi sebelumnya yang mengatakan jika BPK diduga terima suap dari Pemda Poso yang walaupun hal itu dibantah oleh kedua belah pihak. Jika ingin membuktikan kebenaran dari hasil pemeriksaan BPK tersebut, saya tantang pihak BPK Sulteng untuk melakukan pemeriksaan untuk satu proyek saja, yaitu proyek RSUD Poso agar feir. Saya berani katakan temuan akan miliaran rupiah,” tandasnya. (deddy/teraskabar)