Rabu, 28 Januari 2026
Home, News  

BPK Ungkap 11 Temuan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sektor Tambang di Sulteng

BPK Ungkap 11 Temuan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sektor Tambang di Sulteng
Wagub Sulteng Reny A Lamadjido menerima LHP Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Sektor Tambang Semester II Tahun 2025. Foto: Biro Adpim

Palu, Teraskabar.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ungkap 11 temuan hasil pemeriksaan kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025 di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Temuan tersebut terangkum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI  Semester II Tahun 2025. Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, Reny A Lamadjido, hadir langsung menerima LHP BPK tersebut, pada Rabu (28/1/2026), di kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulteng.

Dalam LHP tersebut, BPK ungkap 11 temuan  yang terbagi ke dalam tiga klaster, yakni:

1. Kelemahan terkait perizinan berusaha dan/atau persetujuan lingkungan serta penggunaan kawasan hutan;

2. Kelemahan terkait pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup serta penggunaan kawasan hutan;

3. Kelemahan terkait penegakan hukum lingkungan hidup dan penggunaan kawasan hutan atas pelanggaran ketentuan.

Wakil Gubernur Reny A Lamadjido dalam sambutannya, menegaskan bahwa meskipun kewenangan perizinan pertambangan saat ini berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab penting dalam pengawasan.

“Potensi ekonomi sektor pertambangan di Sulawesi Tengah sangat besar, namun tanpa pengawasan yang kuat dan berkelanjutan, aktivitas pertambangan berisiko melanggar ketentuan, merusak lingkungan, bahkan mengancam keselamatan masyarakat,”  ujarnya.

BPK Ungkap 11 Temuan, Soroti Keterbatasan Jumlah Inspektur Tambang

Wagub Reny juga menyoroti keterbatasan jumlah inspektur tambang dan SDM teknis di Dinas ESDM, khususnya yang memiliki kompetensi dalam evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sebagai tantangan serius yang perlu mendapat perhatian bersama.

Sebagai tindak lanjut, Wakil Gubernur secara tegas memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK

“Saya telah memerintahkan OPD terkait agar segera menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK-RI dan menyelesaikannya paling lambat dalam waktu 60 hari. Ini adalah komitmen kita bersama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan,” tutupnya

  HUT Ke-78 Kemerdekaan RI; 2.583 Napi Peroleh Remisi, Terbanyak Napi Narkoba

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Ambo Dalle, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs. M. Muchlis, Plt. Kepala Dinas Kehutanan Sulteng, Susanto Wibowo, S.Hut, serta para kepala OPD terkait lingkup Pemprov Sulteng dan pemangku kepentingan terkait lainnya. (red/teraskabar)