Palu, Teraskabar.id – Badan Pengurus Pusat (BPP) dan Badan Pengurus Daerah (BPD) siap hadapi langkah hukum bila hal itu ditempuh oleh oknum yang mengklaim sebagai pemilik pribadi kantor BPD Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (GAPENSI) Sulawesi Tengah.
Pernyataan tersebut sebagai sikap tegas pihak GAPENSI terkait polemik klaim kepemilikan kantor GAPENSI Sulteng. BPP di bawah kepemimpinan Andi Rukman M Karumpa, S.E., bahkan memberi tanggapa serius terhadap polemik ini melalui surat resmi Nomor: 448/BPD/BPP/XI/2025 tertanggal 10 November 2025 dan ditujukan ke Ketua Umum BPD GAPENSI Sulteng dan jajaran pengurus.
Andi Rukman dalam suratnya menyampaikan sekaligus menanggapi pemberitaan di beberapa media daring yang terbit pada Senin (9/11/2025), menyoroti isu terkait kepemilikan aset dan keberadaan Kantor Sekretariat BPD GAPENSI Provinsi Sulawesi Tengah. Olehnya, BPP GAPENSI menyampaikan tiga poin sebagai pernyataan resmi GAPENSI yaitu:
- BPP GAPENSI menegaskan bahwa aset dan sarana prasarana yang digunakan oleh BPD GAPENSI Provinsi Sulawesi Tengah merupakan bagian dari fasilitas organisasi yang diperuntukkan bagi kegiatan keorganisasian GAPENSI. Oleh karena itu, segala bentuk pemanfaatan dan pengelolaannya harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
- BPP GAPENSI dengan tegas menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus BPD GAPENSI Provinsi Sulawesi Tengah untuk tidak meninggalkan, memindahkan, atau keluar dari Kantor Sekretariat BPD GAPENSI Provinsi Sulawesi Tengah, serta tetap menjalankan seluruh aktivitas organisasi sebagaimana mestinya.
- Seluruh kegiatan keorganisasian diharapkan dapat kembali berjalan normal, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GAPENSI.
“Pernyataan resmi ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan pedoman bagi seluruh jajaran pengurus di lingkungan BPD GAPENSI Provinsi Sulawesi Tengah,” tegas Andi Rukman.
Sementara itu, Hj. Salma Rahman selaku Ketua Umum BPD GAPENSI Sulteng periode kepengurusan 2022-2027, sangat menyayangkan adanya klaim sepihak oleh oknum tertentu. Menurutnya, aset GAPENSI Sulteng ini sudah ada sejak era H. Rendy Lamajido menjadi ketua dan bukti transaksi seperti transferan dan kuitansi pembelian terdokumentasi dengan rapi di dokumen kantor. Termasuk sampai saat ini masih tercatat dalam lembaran negara.
Bahkan, Iskam Lasarika selaku ketua sebelumnya ikut pula membenarkan dan menguatkan keterangan Ketum BPP dan BPD GAPENSI.
Di akhir keterangannya, Ketua BPD Hj. Salma Rahman didampingi pengurus GAPENSI Sulteng akan tetap berkantor di kantor GAPENSI di komplek Palu Plaza, Kota Palu. “Tidak ada alasan atau dasar untuk mengosongkan, apalagi sampai pindah kantor,” tegasnya.
Bila ada pihak yang merasa dirugikan, BPP dan BPD siap hadapi melalui jalur hukum dengan pihak terkait yang mengklaim sebagai pemilik ruko yang ditempati berkantor GAPENSI Sulteng. Sebab, ini adalah rumah besar dan kantor GAPENSI, bukan milik pribadi.
Kedepan, bilamana masih ada oknum tertentu yang mengklaim bahwa kantor GAPENSI adalah pribadi maka DPP dan DPD Gapensi Sulteng tentu tidak akan segan – segan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Apalagi para pelaku sejarah di GAPENSI masih hidup dan siap memberikan keterangan bila diperlukan.
Tercatat dalam lembaran negara bahwa organisasi ini merupakan asosiasi jasa konstruksi yang tertua dan terbesar di Indonesia yang didirikan pada tahun 1959. (red/teraskabar)






