Selasa, 13 Januari 2026

Bupati dan 6 Pejabat Pemda Poso Diundang KPK, Ada Apa?

Bupati dan 6 Pejabat Pemda Poso Diundang KPK, Ada Apa?
Gedung KPK RI. Foto: Istimewa

Poso, Teraskabar.id – Besok, Rabu (6/8/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Republik Indonesia mengundang Bupati Poso dan enam pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Poso

Sejumlah tanggapan dari berbagai sumber, termasuk warga Poso, kepada media ini menduga jika undangan KPK  tersebut ada kaitannya dengan berbagai isu dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang beredar di daerah ini, akhir-akhir ini.

Namun ternyata undangan tersebut adalah kegiatan kolektif beserta sejumlah pejabat di 11 kabupaten serta satu kota di Sulawesi Tengah untuk mengikuti kegiatan MCSP yang dilakukan oleh KPK di Jakarta. MCSP adalah kegiatan rutin setiap Tahunan oleh KPK. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Poso, Sukimin, SH, M.Si., kepada media ini, Senin (4/8/2025).

“Kegiatan pada tanggal  6 adalah rapat kordinasi dan supervisi MCSP korwil IV terkait pelayanan publik. Yang diundang hadir  adalah,  Kepala daerah, ketua DPRD,  sekretaris daerah, inspektur, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta admin MCSP Kabupaten. Kegiatan ini juga akan diikuti oleh pejabat serupa se Provinsi Sulteng,” urai inspektur.

Dari informasi yang dihimpun jika MCSP itu adalah monitoring, controlling, surveillance for provention (Pemantauan, Pengendalian, Pengawasan untuk Pencegahan). Kegiatan KPK ini merupakan sistim yang dikembangkan oleh KPK  untuk mencegah korupsi di pemerintah daerah dan jajarannya.

Sistim ini berfokus pada pemantauan dan pengendalian berbagai aspek tata kelola pemerintahan daerah serta pengawasan terhadap potensi korupsi.

Sementara itu tujuan dari kegiatan tersebut adalah, meningkatkan efektifitas upaya pencegahan korupsi di Pemda. Sedangkan fokus dari kegiatan itu adalah, memantau dan mengendalikan delapan area intervensi utama termasuk perencanaan dan penganggaran APBD, perizinan, pengawasan internal ( APIP) manajemen kepegawaian ASN, Optimalisasi pendapatan Daerah, serta pengelolaan barang milik daerah.  (deddy/teraskabar)