Rabu, 9 September 2026

Bupati Morowali Utara Dipolisikan, Polda Sulteng Tunda Penyelidikan Libatkan Cakada

Bupati Morowali Utara Dipolisikan, Polda Sulteng Tunda Penyelidikan Libatkan Cakada
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono. Foto: Humas Polda Sulteng

Hanya saja kata Djoko, penundaan penyelidikan atau penyidikan tidak berlaku, dalam hal Cakada melakukan tindak pidana Pemilu/Pilkada atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau hukuman Mati. Selain itu,  melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat.

Penundaan juga tidak berlaku bila Cakada melakukan tindak pidana yang tergolong luar biasa (extra ordinary crime) seperti terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM Berat, kejahatan transnasional yang terorganisir dan perdagangan orang, maka proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sampai tuntas.

Penundaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terhadap dugaan keterlibatan cakada hanya berlaku hingga berakhirnya tahapan Pilkada 2024. Setelah itu proses penyelidikan dan penyidikan akan dilanjutkan hingga tuntas.

Baca juga: Gubernur Sulteng Resmikan Beberapa Ruas Jalan di Morowali Utara

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Morowali Utara (Morut) Moh. Yamin Abdul Samad melaporkan Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dugaan pemalsuan surat.

Laporan Polisi tersebut bernomor STTLP/190/VIII/2024/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 27 Agustus 2024 pukul 16.13 Wita dengan pelapor atasnama Mohamad Yamin. Warga Desa Tanakuraya, Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara ini melaporkan Dr. dr Delis Julkarson Hehi, Mars., dugaan tindak pemalsuan UU Nomor 1 Yajim 1946 tentang KUHAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, yang terjadi di Kantor Bupati Morowali Utara.

Laporan Polisi yang diterima KA SPKT Polda Sulteng melalui KA SIAGA I, AIPTU Ikhtiar mencantumkan kronologisnya.

Pada tanggal 12 Mei 2022, terlapor selaku bupati Morowali Utara telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 821.3/320.7/BKPSMD/V/2022, di mana isi keputusan tersebut ialah memberhentikan pelapor atasnama Moh. Yamin, sebagai kepala bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga, kemudiaan diangkat dalam jabatan baru sebagai analis kebijakan ahli madya pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Morowali Utara.  Sedangkan  jabatan tersebut tidak terdapat dalam struktur organisasi Kesbangpol Kabupaten Morowali Utara. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polda Sulteng.

  Pejabat Utama Polda Sulteng Disebar ke Daerah untuk Pengamanan Nataru

Baca juga: Konser Kemerdekaan dan KKR, Bupati Delis: Semakin Banyak Orang Berdoa, Morut Semakin Diberkati

Moh Yamin, salah satu ASN yang berperkara hingga putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 642 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ada enam poin yang diputuskan MA dalam pokok perkara kasasi dalam perkara ini, yaitu:

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 821/122/RHS/KEP-B.MU/III/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang pembatalan Keputusan Bupati Morowali Utara:

-(Nomor: 821.23/01/KEP-B.MU/I/2021);

-(Nomor 821.24/02/KEP-B.MU/I/2021);

-(Nomor 821/03/KPE-B.MU/I/2021);

-(Nomor 821.23/04/KEP-B.MU/I/2021);

-(Nomor 821.24/05/KEP-B.MU/I/2021);

-(Nomor 821.22/07/KEP-B.MU/II/2021);

-(Nomor 821.23/08/KEP-B.MU/II/2021);

-(Nomor 821.24/09/KEP-B.MU/II/2021);

-(Nomor 821/1010/KEP-B.MU/II/2021).

  1. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 821/122/RHS/KEP-B.MU/III/2021 tanggal 12 Maret 2021.
  2. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi hak dan kedudukan para Penggugat seperti semula.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami para Penggugat sebesar Rp128 juta.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini. (red/teraskabar).  Berikut Lampiran SK diduga palsu.