Parigi Moutong, Teraskabar.id – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H. Erwin Burase secara resmi mencabut dan membatalkan Usulan Wilayah Pertambangan (WP) beserta Rekomendasi Tata Ruang terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Blok WPR di daerahnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Parimo Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP, tertanggal 10 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah di Palu. Surat itu berstatus penting dan menjadi tindak lanjut atas dinamika serta polemik yang muncul di tengah masyarakat pasca pengajuan usulan WP sebelumnya.
Dalam surat tersebut, Bupati menyatakan bahwa pencabutan dilakukan setelah mempertimbangkan dua surat terdahulu, yakni:
– Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tanggal 17 Juni 2025 tentang Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan (WP); dan
– Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tentang Rekomendasi Tata Ruang Wilayah Pertambangan Rakyat dan Blok WPR di Kabupaten Parimo.
Namun, menurut Bupati, terbitnya kedua surat tersebut beserta lampirannya justru memicu polemik yang cukup serius di tengah masyarakat.

“Pasca diajukannya surat usulan tersebut, ternyata menimbulkan polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat Kabupaten Parimo,” tulis Bupati Erwin Burase dalam surat resmi yang ditandatangani secara elektronik.
Keputusan pembatalan ini juga merujuk pada Surat DPRD Parimo Nomor 400.14.6/682/Bag.Umum, tertanggal 9 Oktober 2025, yang merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi III DPRD terkait dampak sosial dari usulan WP dan WPR.
Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi mencabut dan membatalkan kedua surat usulan sebelumnya, sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan rekomendasi legislatif daerah.
Surat pembatalan ini juga ditembuskan kepada lima instansi terkait, yaitu:
1.Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM
2.Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kementerian ESDM
3.Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong
4.Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
5.Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
Dengan diterbitkannya surat ini, pemerintah daerah menegaskan penarikan kembali seluruh rekomendasi dan usulan WPR yang sempat diajukan ke Pemerintah Provinsi. Langkah ini, sekaligus menjadi bentuk komitmen untuk meredam potensi konflik sosial dan menjaga stabilitas di wilayah Parimo.
Ada yang Mengubah Daftar Lampiran
Sebelumnya, Bupati Parimo, H. Erwin Burase mengaku terkejut saat mengetahui isi dokumen usulan rekomendasi WPR tersebut. Ia menegaskan, usulan awal dari pemerintah desa hanya mencakup 16 titik WPR, bukan 53 seperti yang kini tercantum.
“Jadi hanya 16 titik WPR saja yang diusulkan. Satu desa ada yang usulkan tiga titik, seperti Lobu, Kecamatan Moutong,” kata Erwin kepada media, Selasa (7/10/2025).
Saat itu, menurutnya, usulan itu belum diajukan karena masih harus melalui evaluasi, termasuk peninjauan peta kawasan agar tidak tumpang tindih dengan kegiatan lain seperti permukiman dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Erwin menduga, ada pihak tertentu yang mengubah lampiran daftar usulan WPR dan blok WPR sehingga jumlah titik bertambah drastis.
Olehnya, ia telah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) untuk menarik kembali seluruh dokumen usulan perubahan WP dan WPR dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Tidak akan sebanyak itu. (Suratnya) akan kami tarik. Tidak semua disetujui, hanya yang memenuhi syarat saja. Ada pihak yang mengubah itu,” tegasnya.
Usulan Awal Hanya 16 Titik
Pernyataan Bupati Parimo diperkuat oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Parimo, Ade Prasetya, yang mengakui usulan awal memang hanya 16 titik.
Meski enggan mengungkap siapa yang menambah daftar menjadi 53 titik, ia menjelaskan, penyusunan usulan dilakukan berdasarkan surat resmi dari Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia merujuk pada surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM nomor T-719/MB.03/DJB.P/2025 tertanggal 15 Mei 2025, perihal permintaan data penyesuaian WP. Surat itu, kemudian ditindaklanjuti oleh surat Gubernur Sulawesi Tengah nomor 500.10.2.3/105/dis.esdm, serta surat Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah nomor 500.10.25.7/71.57/MINERBA.
Ia juga menjelaskan, penyesuaian WP perlu dilakukan karena peta lama menetapkan seluruh wilayah Parimo sebagai WP, dari pesisir hingga pegunungan.
“Kalau tidak disesuaikan, izin tambang bisa terbit di mana saja,” ujarnya.
Rapat Pembahasan di Ruang Wakil Bupati
Menurut dia, pembahasan usulan perubahan WP dan WPR awalnya dilakukan di ruang kerja Wakil Bupati Parimo, H. Abdul Sahid.
Dalam rapat tersebut, ia sempat memberikan masukan agar kawasan permukiman dan LP2B dikeluarkan dari peta WP.
“Setelah dihitung dari total sekitar 580 ribu hektare, luas yang diusulkan berkurang menjadi 355.934,25 hektare. Sisanya sebagian besar dalam kawasan hutan, tapi bukan kewenangan kami,” katanya.
Ia menambahkan, tidak semua usulan WPR diserahkan langsung oleh masyarakat ke Dinas PUPRP Parimo.
“Ada yang datang langsung, ada juga yang dikumpulkan oleh seseorang yang enggan saya sebut. Tapi tetap saya minta surat dari pemerintah desa. Kami hanya merekap, bukan pengusul,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPRP Parimo, Adrudin Nur menegaskan, proses usulan tidak diputuskan sepihak. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait terlibat dalam pembahasan dan menandatangani berita acara sebagai bukti formal.
“Makanya setiap pertemuan kami pastikan ada daftar hadir dan berita acara. Itu representasi dari OPD yang hadir,” jelasnya.
Ia pun membenarkan, Bupati Parimo telah memerintahkannya untuk menarik dokumen usulan di Dinas ESDM Sulawesi Tengah guna dievaluasi kembali.
“Insyaallah setelah Pak Bupati kembali dari Jakarta, kami akan melapor dan menjelaskan seluruh prosesnya,” ujarnya.
Dugaan Campur Tangan dan Peran Orang Dekat
Sumber mengungkap adanya campur tangan Wakil Bupati Parimo, H Abdul Sahid, dalam meluasnya usulan WPR dari semula 16 titik menjadi 53 titik.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, daftar usulan dari sejumlah desa dikumpulkan oleh orang-orang terdekat wakil bupati.
Salah satunya disebut-sebut merupakan staf ahli, yang kerap mendampingi Abdul Sahid dalam berbagai agenda pemerintahan.
Dalam beberapa pertemuan pembahasan usulan perubahan WP, orang terdekat yang diduga berperan mengumpulkan usulan masyarakat itu, juga tampak hadir mendampingi wakil bupati.
Bahkan, mereka disebut turut mengantarkan surat usulan tersebut kepada Bupati Parimo, Erwin Burase, saat berada di luar daerah.
Upaya konfirmasi kepada Wakil Bupati Parimo, Abdul Sahid, dilakukan melalui pesan WhatsApp di nomor 0811453XXX. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Parimo, Sri Nur Rahma, membenarkan wakil bupati sedang menjalankan tugas di luar daerah.
“Pak Wakil Bupati sedang berada di Jakarta. Informasinya, hari Sabtu baru akan kembali,” ujarnya. (red/teraskabar)







