Tolitoli, Teraskabar.id– Dana Corporate Sosial Responbility (CSR) pada puluhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Tolitoli diminta tercatat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) agar pengelolaannya dilakukan secara transparan
Pasalnya, untuk membangun kawasan ekonomi baru berdasarkan tujuan pemerintah setempat dalam hal membangun daerah bukan hanya berpatokan dari kemapuan APBD, namun juga membutuhkan dorongan kontribusi dari puluhan BUMD dan BUMN yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Tolitoli.
Baca juga : Bupati Morowali Salut Komitmen PT Vale Jalankan CSR
” Kontribusi BUMN dan BUMD di daerah ini sangat dibutuhkan untuk menggelontorkan dana CSR nya pada pembangunan daerah secara transparan,” kata Ketua Lakpesdam NU Kabupaten Tolitoli, Fahrul Baramuli kepada media ini, Rabu (8/6/2022).
Menurutnya, puluhan BUMN dan BUMD yang bercokol di Tolitoli melakukan pengelolaan dana CSR secara pribadi sehingga publik tidak dapat mengakses kegiatan yang dapat membantu peningkatan taraf hidup masyarakat berdasarkan pijakan undang-undang yang mengatur tatacara pengelolaan dana CSR.
” Dana CSR yang dimiliki puluhan badan usaha itu sebetulnya dapat membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” tekan Fahrul Baramuli.
Baca juga : Nizar Rahmatu Masuk Nominasi Penerima Award SIWO PWI 2022






