Selasa, 13 Januari 2026

Desa Panimbawang Akan Perkuat Ketahanan Pangan dengan Budidaya Ikan dan Hidroponik Berbasis Dana Desa

Desa Panimbawang Akan Perkuat Ketahanan Pangan dengan Budidaya Ikan dan Hidroponik Berbasis Dana Desa
Suasana rapat di Kantor Desa Panimbawang, Kecamatan Bungku Selatan, Senin (21/7/2025). Foto : Pemdes Panimbawang

Morowali, Teraskabar.id – Pemerintah Desa Panimbawang, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, menggelar rapat bersama masyarakat dalam rangka membahas pelaksanaan program Ketahanan Pangan (Ketapang). Kegiatan berlangsung pada Senin (21/7/2025), bertempat di Kantor Desa Panimbawang.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Panimbawang, Dahlan Akib, dan dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat, serta perwakilan lembaga desa lainnya. Agenda utama membahas bentuk kegiatan yang akan dijalankan dalam rangka realisasi program Ketapang sesuai amanat regulasi nasional.

Dalam forum musyawarah tersebut, seluruh peserta sepakat bahwa pelaksanaan program Ketapang akan difokuskan pada budidaya ikan hidup dan tanaman hidroponik, yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Panimbawang.

“Dalam rangka menyukseskan program Ketapang, kami di Desa Panimbawang telah bersepakat untuk menjalankan kegiatan budidaya ikan hidup dan tanaman hidroponik yang akan dikelola oleh BUMDes. Ini sekaligus menjadi upaya penguatan ekonomi lokal dan kemandirian desa dalam sektor pertanian modern,” ujar Dahlan Akib kepada Teraskabar.

Kebijakan Pemerintah Desa Panimbawang ini sejalan dengan berbagai regulasi nasional yang mengatur pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.

Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, pada Pasal 5 Ayat (4), menetapkan bahwa “Dana Desa paling sedikit 20% digunakan untuk program ketahanan pangan dan hewani.”

Kedua, regulasi teknis dari Kementerian Desa diperkuat melalui Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Dalam lampiran I peraturan tersebut, kegiatan budidaya pertanian berbasis teknologi seperti hidroponik masuk dalam daftar program prioritas dalam sektor ketahanan pangan berbasis sumber daya lokal dan inovasi pertanian.

Ketiga, secara teknis dan administratif, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam Pasal 33 ayat (1) PMK tersebut ditegaskan bahwa “Pemerintah Desa wajib mengalokasikan Dana Desa paling sedikit 20% untuk program ketahanan pangan dan hewani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

  Kepala Desa Panimbawang Morowali Harapkan Sinergi Lebih Kuat di HUT Bhayangkara ke-79

Lebih lanjut, dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b, PMK ini memberi ruang pemanfaatan Ketapang melalui budidaya pertanian, peternakan, perikanan, dan pengembangan pangan lokal lainnya dengan pendekatan inovatif dan ramah lingkungan.

Dengan demikian, kegiatan budidaya ikan hidup dan tanaman hidroponik yang dipilih oleh Pemerintah Desa Panimbawang merupakan implementasi langsung dari perintah regulatif lintas kementerian: Kementerian Keuangan, Kementerian Desa PDTT, dan dukungan dari arah kebijakan nasional melalui Perpres 104/2021.

Keterlibatan BUMDes sebagai pelaksana kegiatan mencerminkan penerapan prinsip pemberdayaan kelembagaan ekonomi desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa desa dapat mendirikan BUMDes untuk mengelola potensi ekonomi dan melayani kebutuhan masyarakat desa.

Program Ketapang melalui model ini diharapkan tidak hanya meningkatkan ketersediaan pangan sehat berbasis lokal, tetapi juga membuka peluang kerja baru dan mendorong partisipasi pemuda desa dalam pertanian modern.

“Kami ingin menjadikan Panimbawang sebagai desa yang tangguh pangan, kreatif dalam inovasi, dan mandiri secara ekonomi,” pungkas Dahlan.(Ghaff/Teraskabar).

[Dilarang keras menduplikasi isi berita ini baik sebagian maupun keseluruhan tanpa izin tertulis dari Teraskabar.id]