Minggu, 25 Januari 2026
Daerah  

Di Desa Watutau Poso, Suami Habisi Istrinya karena Cemburu

Di Desa Watutau Poso, Suami Habisi Istrinya karena Cemburu
Wakapolres Poso Kompol Basrum Sychbutuh pada konferensi pers perkara dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain di Desa Watutau, Selasa (38/6/2022), di Mapolres Poso. Foto: Istimewa

Menurutnya, peaku kasus suami menghabisi istrinya itu dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan atau pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Poso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim. (teraskabar)

  Satu lagi Korban Tertimbun Limbah di IMIP 8 Ditemukan, Total Dua Tewas, Seorang Hilang