Menurutnya, peaku kasus suami menghabisi istrinya itu dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan atau pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Poso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim. (teraskabar)
Di Desa Watutau Poso, Suami Habisi Istrinya karena Cemburu






