Palu, Teraskabar.id– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 kategori Pemerintah Provinsi sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 93,80.
Plakat penganugerahan sebagai Badan Publik Informatif diserahkan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana kepada Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan dan Kesra, Dr Rohani Mastura, Rabu (14/12/2022) di Hotel Atria Gading Serpong, Banten.
Rohani Mastura mengaku sangat bersyukur dan bahagia bisa mewakili Provinsi Sulteng menerima langsung penganugerahan sebagai Provinsi Informatif dari Komisi Informasi Pusat.
Baca juga : Komisi Informasi Sulteng Ingin Jadi Ikon Keterbukaan Informasi
“Penghargaan ini menjadi sporot bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk lebih mendorong dan meningkatkan keterbukaan informasi publik di Sulteng,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Sulawesi Tengah, Aswin mengatakan, Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik, Dra Novalina, M.M saat Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sulteng di Kabupaten Banggai pada awal 2022 mencanangkan tagline Menuju Sulteng Informatif tahun 2026.
Senada disampaikan oleh Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Sulteng, H. Abbas Rahim selaku ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah yang hadir langsung pada acara penganugrahan mengatakan, pencapaian Sulteng sebagai Provinsi Informatif ini termasuk sangat spektakuler. Bagaimana tidak katanya, program ini baru dicanangkan awal 2022 dengan target meraih predikat informatif di 2026. Faktanya predikat provinsi informatif sudah dalam genggaman di penghujung 2022.






