Morowali, Teraskabar.id – Polemik pengelolaan pertambangan kembali mencuat di kawasan perbatasan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah(Sulteng). Gubernur Sultra dan Gubernur Sulteng didesak untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Kacci Purnama Indah (KPI).
Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KPI seluas kurang lebih 419 hektar diberikan di wilayah Desa Tambakua dan Desa Lameruru, Kecamatan Wirano dan Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sultra. Namun, dalam praktiknya, perusahaan ini melakukan aktivitas hauling dan pembangunan infrastruktur pendukung di Desa Matarape, Kecamatan Sambori Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng.
Selain membangun jalan hauling, PT KPI juga diketahui membangun jeti atau dermaga pengapalan di wilayah Matarape, yang lokasinya berdekatan dengan permukiman warga. Hal ini menimbulkan keresahan karena aktivitas perusahaan dinilai menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran lingkungan, debu yang mengganggu kesehatan, serta kerusakan ekosistem pesisir.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Morowali telah memfasilitasi mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat dengan tujuan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, menurut warga, perusahaan tidak mengindahkan kesepakatan dalam berita acara mediasi. Kondisi pencemaran lingkungan yang semakin parah di sekitar jalur hauling dan jeti hingga kini belum memperoleh solusi konkret.
Hal tersebut disampaikan oleh Asfar, salah satu perwakilan tim kerja IBR, yang menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah.
“Saya sangat menyayangkan cara PT KPI mengelola pertambangan yang tidak mentaati aturan-aturan yang berlaku di negeri ini. Kondisi yang terjadi saat ini tidak bisa kita biarkan, dan harus ada langkah tegas dari pemerintah, baik provinsi maupun pusat,” tegasnya, Rabu (24/9).
Atas dasar situasi tersebut, masyarakat Desa Matarape berencana melayangkan surat resmi kepada Gubernur Sultra dan Gubernur Sulteng. Mereka menuntut agar aktivitas pertambangan PT KPI dievaluasi secara menyeluruh serta dilakukan penindakan terhadap pihak perusahaan yang dinilai melanggar kesepakatan dan merugikan masyarakat. (Ghaff/Teraskabar)







