Donggala, Teraskabar.id – Anggota Forum Tani Nelayan Bou mendapat pemanggilan pemeriksaan di Polsek Sojol yang tidak disertai oleh surat pemanggilan kepolisian.
“Kami dipanggil ke kantor Polsek Sojol karena dilaporkan oleh pihak perusahaan karena dituduh menghalang-halangi investasi atas aktivitas produksi perusahaan PT Rahma Cipta Khatulistiwa (RCK),” kata Pandi selaku Anggota Forum Tani Nelayan Bou, kepada media, Ahad (9/2/2025).
PT Rahma Cipta Khatulistiwa sendiri belum memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya atau RKAB. Sebagaimana diketahui, RKAB sendiri adalah dasar dari perusahaan untuk melakukan aktivitas produksinya
Dalam pasal 27 Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023, tertulis Menteri atau Gubernur dapat memberikan sanksi administratif yang tegas bagi pemegang izin berupa pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis dan sanksi penghentian sementara kegiatan apabila melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki RKAB.
Ketua Forum Tani Nelayan Bou menyayangkan kepada pemerintah yang dianggap kurang tegas kepada Perusahaan PT. RCK yang seolah-olah telah berani mengangkangi aturan yang ada.
“Kami menolak atas keberadaan perusahaan PT RCK yang sudah membawa bencana alam kepada masyarakat Bou, membuat perpecahan masyarakat dan menyebabkan kesenjangan sosial ekonomi di tubuh masyarakat Bou,” kata Harun selaku ketua Forum Tani Nelayan Bou.
“Kami sudah sangat resah dengan adanya PT. RCK di Bou, kehadirannya selain dari tidak menaati aturan pemerintah yang ada juga sudah membuat masyarakat Bou seolah dihilangkan hak-haknya untuk menyuarakan kepentingannya atas penghidupan yang lebih baik dan berdaulat di atas tanahnya.
Bahkan anggota FTNB dilaporkan oleh pihak perusahaan dituduh menghalang-halangi investasi. Mereka dipanggil, sengsornya dibawa oleh pihak kepolisian Polsek Sojol yang katanya untuk dijadikan barang bukti. Padahal RCK sendiri tidak memiliki RKAB dan Dokumen Laporan Studi Kelayakan tahun 2024 sendiri banyak mengandung kesalahan penulisan tempat.
“Artinya, pengusaha dan penguasa seolah telah berselingkuh untuk melakukan tipu muslihat persengkokolan kejahatan atas rakyatnya,” tegas Harun.
Sementara itu, dalam video yang beredar, pimpinan perusahaan RCK dengan terang-terangan menyampaikan keserakahannya di hadapan beberapa anggota FTNB.
“Tiga puluh meter dari sungai itu lahan milik Negara, wajib kita rusak,” ucap Maman, Direktur Utama PT.RCK dalam video yang berdurasi 1.29 menit tersebut.
Peryataan sekelas pimpinan RCK sendiri adalah bukti bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki niat baik masuk di Desa Bou. Pikirannya sesat dan ingin mendatangkan bencana karena dalam niatnya saja sudah untuk merusak.
Padahal jika merujuk pada aturan yang ada, sesuai dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2019, Pasal 70 dikatakan bagi orang yang melakukan pengrusakan sungai dapat dipidana.
Sedangkan Pasal 32 yakni, mengatur tentang larangan pengelolaan di wilayah DAS (Daerah Aliran Sungai). (red/teraskabar)







