Minggu, 25 Januari 2026
News  

DKP Sulteng Sosialisasikan Permen KP Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut

DKP Sulteng Sosialisasikan Permen KP Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut
DKP Sulteng menggelar sosialisasi mengenai Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Senin (12/6/2023) di Morowali. Foto: Istimewa

Morowali, Teraskabar.id – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perikanan dari seluruh provinsi di Sulteng dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali yang mewakili Bupati Morowali. Sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor Bupati Morowali pada hari Senin (12/6/2023).

Baca jugaDKP Sulteng dan Ditjen PSDKP KKP Lanjutkan Sinergi Pengawasan Sumberdaya KP

Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh pelaku usaha perikanan, pelaku usaha pengguna perairan laut/perusahaan tambang, pemerintah daerah Kabupaten Morowali, termasuk camat dan kepala desa, serta organisasi non-pemerintah (NGO).

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah, Arif Latjuba, menekankan pentingnya sosialisasi ini. Pertama, karena Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja yang telah menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang didasarkan pada RZWP-3-K.

Kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 14, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi (0-12 Mil). Hal ini berimplikasi pada kewajiban pemerintah daerah provinsi untuk menetapkan peraturan daerah RZWP-3-K atau yang saat ini disebut materi teknis perairan.

Ketiga, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaran penataan ruang laut Pasal 59 sampai dengan 72 menyebutkan bahwa proses penyusunan dokumen final materi teknis perairan harus dilakukan dalam rangkaian tahapan sebelum dilakukan proses integrasi RTWP dengan RZWP-3-K Sulawesi Tengah.

  Timsel KPID Sulteng Gelar Uji Kompetensi Tertulis

Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 13 hingga Pasal 16 menyebutkan bahwa pemerintah provinsi harus melakukan integrasi penataan ruang antara RTRWP dengan RZWP-3-K paling lambat dalam waktu 18 bulan sejak Peraturan Pemerintah diundangkan. (teraskabar)