Morowali, Teraskabar.id – Perusahaan pertambangan batu gamping PT. Mineral Bumi Nusantara (MBN) di Desa Lahuafu, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, direkomendasikan tutup sementara oleh Komisi lll DPRD Kabupaten Morowali.
Keputusan itu diambil saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (7/3/2025), terkait gugatan yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Lahuafu, Unsongi dan Fungkoelu.
Adapun gugatan yang dilaporkan masyarakat ke DPRD Kabupaten Morowali yaitu, PT MBN terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan seperti reklamasi pantai yang menyebabkan keruhnya air laut, sehingga menyulitkan nelayan mencari ikan.
Aktivitas penggunaan jalan trans nasional Sulawesi menyebabkan banyak membawa lumpur sehingga membahayakan para pengendara, serta debu yang sangat mengganggu masyarakat.
Selain itu, PT MBN juga ditenggarai melakukan pelanggaran terhadap karyawan. Di antaranya, tidak memiliki kontrak kerja, tidak memberikan cuti selama bekerja dan adanya pemotongan gaji besik karyawan ketika tidak masuk kerja, serta tidak menerapkan standar keselamatan kerja.
Sementara itu program kewajiban perusahaan dianggap belum terealisasikan. Misalnya, CSR tahun 2024 untuk Desa Unsongi dan Lahuafu.
Pengambilan keputusan penutupan sementara ini juga didukung oleh temuan anggota DPRD saat monitoring ke lokasi pertambangan PT. MBN pada Kamis (6/3/2025).
Dalam kunjungan itu ditemukan beberapa dugaan pelanggaran, salah satunya soal izin reklamasi dan izin usaha pertambangan yang belum diperpanjang. (red/teraskabar)