Selasa, 13 Januari 2026

Dua Akademisi Prediksi Sengketa Pilkada Sulteng Sulit Diakomodir MK

Dua Akademisi Prediksi Sengketa Pilkada Sulteng Sulit Diakomodir MK
(Kiri-Kanan) Prof Dr. Slamet Riyadi Cante dan Dr. Naharuddin. Foto: Kolase

Palu, Teraskabar.id – Dua akademisi Universitas Tadulako (Untad) memprediksi pengajuan sengketa Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diajukan kontestan dengan materi gugatan tingkat partisipasi pemilih yang rendah, kemungkinan bakal sulit diakomodir Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Jika yang dipersoalkan adalah partisipasi pemilih rendah, maka besar kemungkinan rencana gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri yang bertagline BERAMAL, tidak akan dikabulkan atau ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Akademisi Untad, Dr. Naharuddin, S.H, M.H., menjawab konfirmasi media ini, Jumat (13/12/2024), menanggapi gugatan yang diajukan salah satu Paslon Pilgub Sulteng 2024karena mempersoalkan tingkat partisipasi pemilih yang rendah.

Menurut mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng ini,  hakim MK selama ini dalam memproses sengketa suatu pilkada, jika tidak ada pelanggaran  yang secara signifikan mempengaruhi selisih suara, maka MK jarang mengenyampingkan syarat ambang batas.

“Syarat formal pengajuan sengketa di MK adalah  selisih hasil perolehan suara. Namun dalam praktiknya, hakim MK dapat mengenyampingkan syarat formal ambang batas,” jelas akademisi Untad Palu itu.

Begitupula dalam praktiknya, putusan MK selama ini tidak pernah membatalkan hasil pemilu karena tingkat partisipasi pemilih yang rendah.

Sementara itu Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Prof. Dr. Slamet Riady Cante dimintai pendapatnya, mengatakan, dalam Undang – Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, Pasal 158 menyebutkan bahwa persentase  selisih suara yang dapat diajukan ke  MK  yang merupakan bagian dari sengketa pilkada, diatur berdasarkan jumlah penduduk. Misalnya, untuk Pilgub apabila jumlah penduduknya antara 2 juta- 6 juta jiwa, maksimal selisih suara adalah 1,5 persen.

“Kemudian untuk konteks Pilgub Sulteng, jika selisih suara 7 persen antara Paslon 01 dan Paslon 02 dan dikaitkan dengan Undang – Undang Pilkada, maka kemungkinan mengalami kesulitan untuk diakomodir oleh MK,” ujar Prof Slamet.

  Ambang Batas Ganjal Permohonan Agus-Semuel dalam PHPU Bupati Sigi

Guru besar Untad itu menambahkan, MK cenderung fokus menangani persentase selisih suara, bukan partisipasi pemilih.

“Tingkat partisipasi pemilih yang relatif rendah dibanding pilpres dan pileg, dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain; interval waktu antara pilpres dan  pilkada sangat berdekatan,  sehingga kemungkinan muncul kejenuhan politik bagi masyarakat,” tandas Prof Slamet.

Ketua Koalisi Parpol Pengusung BERANI,  Ronald Gimon menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan dari paslon lain di MK, jika memang ada.

Dan yang pastinya setelah rekapitulasi perhitungan hasil Pilkada Sulteng 2024 secara berjenjang, KPU Provinsi Sulteng telah menetapkan Paslon Anwar-Reny sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak dari 3 kontestan Pilgub Sulteng 2024, yaitu 724.518 suara atau 45% dari total suara sah.

Paslon nomor urut 1, Ahmad H. M Ali – Abdul Karim Aljufri menempati posisi kedua peraih suara terbanyak, dengan perolehan 621.693 suara atau 38,6%. Selisih perolehan suara antara Paslon BERANI dengan Paslon BERAMAL adalah 102.825 suara.

Dan posisi ketiga ditempati Paslon Nomor Urut 3, Rusdy Mastura (Cudy) – Sulaiman Agusto, dengan perolehan 263.950 suara atau 16,4% dari total suara sah.

“Setelah rekapitulasi perhitungan hasil suara secara berjenjang dan Paslon BERANI dinyatakan peraih suara terbanyak atau pemenang, maka kami mengajak dua paslon rival kita dalam Pilkada Sulteng, Kakak Mad Ali dan Om Cudy, mari bergandengan tangan untuk bersama-sama membangun Sulteng NAMBASO  yang tambah baik lagi,”ajak Ronald yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Palu itu.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono saat Bimbingan Teknis Hukum Acara  Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024, mengatakan, tenggat waktu pengajuan permohonan ke MK paling lambat 3 hari kerja sejak pengumuman dan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara secara berjenjang oleh KPU.

  Simpang Raya Banggai Mengirim Pesan Kemenangan Pasangan BERANI

“Dalam hal ini, Mahkamah memaknai penetapan dimaksud sekaligus pengumuman termohon. Jadi, hari kerja dalam pengajuan permohonan diberlakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB,” kata Muhidin, Selasa (1/10/2024) lalu. (red/teraskabar)