Donggala, Teraskabar.id – Polres Donggala memaparkan perkembangan terbaru penindakan dua kasus menonjol yang terjadi di Kabupaten Donggala tahun 2024.
Penindakan dua kasus menonjol ini mendapat apresiasi dari Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana.
Total ada 4 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini dan sedang dalam proses penyidikan.
“Adapun hasil penindakan ini semuanya merupakan laporan dari masyarakat,” ujar Efos, saat jumpa pers bersama awak media, Senin (7/10/2024)
AKBP Efos membeberkan sejumlah kasus menonjol yang ditangani jajarannya. Berikut di antaranya:
1. Dua Kasus Narkoba
Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70,39 gram pada 25 Agustus 2024 di desa Talaga, Kecamatan Dampelas. Tersangka Yadin (39) petani, dan Latando (38) wiraswasta.
Pengungkapan kasus narkoba di desa Ujumbou, Kecamatan Sirenja tanggal 25 September. Barang bukti yang disita adalah sabu kristal dalam 3 paket besar. 8 pak plastik bening. Satu pucuk senjata Air Soft Gun warna hitam. Tersangka Iklas alias Egi (30), warga desa Labuan.
2. Satu Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor
Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan barang bukti 4 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek dengan 4 lokasi yang berbeda pula. Pengungkapan kasus ini menyita 4 unit kendaraan roda dua dan 4 buah BPKB. Tersangka Wawan, warga Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa.
Barang bukti kendaraan bermotor itu antara lain sepeda motor merek yamah Vixion warna hitam. Sepeda motor Yamaha Gear warna hitam merah. Sepeda motor Honda Sonic DN 3278 MB, dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z DN 5570 JD







