Banggai, teraskabar.id– Dua pasangan mesum terjaring di salah satu penginapan di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Mereka terjaring saat jajaran Polres Banggai menggencarkan razia untuk memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan suci Ramadan 1443 H/2022.
Razia yang digelar, Kamis (7/4/2022) ini menjaring dua pasangan bukan suami istri saat asyik memadu cinta di salah satu penginapan di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng.
Baca juga: Marak Ditemukan Anak Umur 12-14 Tahun di Home Stay di Palu, Prostitusi di Bawah Umur?
Baca juga: Dua ABG Diciduk saat Ngamar di Hotel Kota Palu
Kapolsek Luwuk, AKP Candra mengungkapkan, satu pasangan yang diamankan, bahkan sudah sempat melakukan hubungan badan.
“Ada informasi dari masyarakat, kalau terdapat dua pasangan bukan suami istri sedang berada di salah satu penginapan di Kota Luwuk. Atas informasi ini anggota langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan,” kata AKP Candra dihubungi, Jumat (8/4/2022).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan dua pasangan di dalam kamar penginapan tersebut.
“Mereka kemudian dibawa untuk didata sekaligus dimintai keterangannya lebih lanjut,” kata perwira pangkat tiga balak ini.
Namun, kata AKP Candra, saat anggota tengah melakukan wawancara terhadap salah satu wanita, seorang rekannya yang juga merupakan wanita berhasil kabur.
“Dari pengakuan salah seorang pria yang diamankan ia telah melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar AKP Candra.
Pertemuan ke dua pasangan mesum yang terjaring razia itu, berlawal dari komunikasi melalui pesan Whatsapp dan kemudian bertemu di penginapan tersebut.
“Sedangkan untuk pasangan satunya mengaku belum melakukan hal terlarang tersebut. Diduga kedua pasangan ini terlibat prostitusi online,” ujar AKP Candra.
Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi di Luwuk. Dua pasangan mesum kepergok personel Polres Banggai saat asyik sedang berduaan di salah satu penginapan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Banggai, Sulteng, Jumat (25/3/2022). Keduanya pun langsung digiring ke Mapolres Banggai.
“Karena tidak bisa menunjukkan buku nikah mereka langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk,” kata Kabag Ops Polres Banggai, AKP Laata.
Dua pasangan mesum di Banggai ini alias bukan suami istri yang kepergok berduan di dalam kamar penginapan, masing-masing berinisial SW (45) dan YL (45) warga Kota Luwuk. Pasangan lainnya berinisial LS (50) dan JN (18) warga Kecamatan Mantoh.
Kedua pasangan ini terciduk saat Polres Banggai menggelar razia di sejumlah penginapan. Razia juga difokuskan pada penyakit masyarakat, khususnya miras dan prostitusi. (teraskabar)