Selasa, 13 Januari 2026
Home, Umum  

Dua Tersangka Penganiayaan di Homestay Tavanjuka Palu Dibekuk Polisi di Wani

Dua Tersangka Penganiayaan di Homestay Tavanjuka Palu Dibekuk Polisi di Wani
Konferensi pers kasus penganiayaan di salah satu homestay di Jalan Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (5/3/2025), di Polresta Palu. Foto: Humas Polresta Palu

Palu, Teraskabar.id – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil mengamankan 2 tersangka dalam kasus penganiayaan di salah satu homestay di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/3/2025), sekitar pukul 19.00 Wita, di Dusun 4, Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala. Kedua tersangka, yaitu laki-laki berinisial MR alias Rey (19) yang merupakan pelaku utama dan rekannya inisial IBL (24). Mereka ditangkap tanpa perlawanan.

Kasus ini berawal dari laporan kepolisian dengan Nomor: LP/B/284/III/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG, tanggal 1 Maret 2025. Kejadian penganiayaan yang terjadi di salah satu homestay di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kota Palu. Korban yang merupakan seorang pria inisial RCL (28), ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian paha dan betis.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Palu, Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Made Yoga Mahendra, S.I.K., Ps. Kasubsi PIDM Polresta Palu Aiptu I Kadek Aruna, serta Bripka Sabri Ps. Kasubbnit 2 Jatanras Polresta Palu, menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku setelah Tim Resmob Tadulako menerima laporan keberadaan mereka.

Berdasarkan informasi masyarakat, pada Selasa (4/3/2025), Tim Resmob akhirnya mengetahui keberadaan kedua tersangka di sebuah rumah di Dusun 4, Desa Wani. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (4/3/2025) sekitar pukul 19.00 Wita, tanpa perlawanan. Kedua tersangka mengakui perbuatannya.

Dalam penangkapan ini, polisi telah mengamankan barang bukti, antara lain sebilah parang yang digunakan tersangka.

Motif penganiayaan diduga karena tersangka kesal terhadap perkataan korban yang mengatakan, “Kalau kau tidak keluar, saya siram dengan air.”

  IMM Lampung Usulkan Gagasan 1 Desa 1 Sarjana Melalui DD, Begini Respon Gubernur Lampung

Kedua tersangka kini ditahan di Mako Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 355 Ayat 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan komitmen Polresta Palu untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya kedua belah pihak keluarga yang terlibat, untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum yang di lakukan oleh Polresta Palu yang sementara berlangsung demi terciptanya keadilan dan keamanan bersama. (red/teraskabar)