Kamis, 17 Juli 2025
Daerah  

Dugaan Korupsi Alkes Tolitoli Ada Tiga Kemungkinan

Dugaan Korupsi Alkes Tolitoli Ada Tiga Kemungkinan
Fahrul Baramuli. Foto: Ramlan

Tolitoli, Teraskabar.id – Dugaan korupsi pengerjaan pengadaan alat kesehatan (Alkes) senilai Rp1,2 Miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tolitoli yang kini diendus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli memunculkan spekulasi.

Ketua Lakpesdam NU Tolitoli Fahrul Baramuli, menyebutkan tiga kemungkinan yang menjadi penyebab terjadinya kerugian negara Rp1,2 Miliar terhadap pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2016 di Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk 14 Puskesmas di Kabupaten Tolitoli.

Baca jugaTemuan Pengadaan Alkes di Tolitoli Dobel Bayar, BPK Indikasikan Kerugian Rp1 Miliar

Kerugian negara dari nilai pagu Rp3,6 Miliar yang kemudian ditemukan BPK senilai Rp1,2 Miliar pada pengadaan Alkes tersebut, disebabkan kurangnya ketelitian para pihak di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bahkan mereka yang dilibatkan sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).

Baca jugaDugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Poso, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

” Yang parahnya jika seorang kepala dinas menekan PPHP meskipun barang yang diadakan oleh pihak rekanan volumenya tidak cukup tetapi dokumen berita acara pemeriksaan dipaksa harus ditanda tangani,” tandas Fahrul.

Tiga kemungkinan yang menjadi penyebab temuan BPK terhadap kerugian negara terkait pengerjaan pengadaan Alkes di Dinkes Tolitoli enam tahun silam itu, menurutnya dikarenakan ketidakcocokan spesifikasi barang yang didatangkan pihak rekanan, volume barang yang disediakan rekanan tidak mencukupi, Alkes yang dikerjakan harganya melambung jauh alias mark up pembelanjaannya tidak sesuai dengan dokumen Harga Perkiraan Sementara (HPS) berdasarkan penetapan hasil survei yang dilakukan oleh PPK.

” Jika ketiganya ini menjadi penyebab sehingga terjadi kerugian negara, maka yang paling bertanggung jawab terhadap kerugian negara tersebut bukan hanya PPK, PPTK namun juga Kadis selaku PA atau KPA,” ungkapnya.

  Musrenbang Berlanjut di Bahodopi, Kades Lele Harapkan Jalan Penghubung ke Lere'ea dan Palondongan Masuk RPJMD

Baca jugaMenggunakan Jasa Pinjol, Polda Sulteng: Chek Legalitasnya melalui OJK Sulteng

Proses bayar pengerjaan pengadaan Alkes untuk belasan Puskesmas yang dilakukan PPK dan PPTK di Dinkes Tolitoli, menurut Fahrul bukan disebabkan terjadinya dobel bayar. Namun yang menjadi soal adalah keterlambatan bayar sekitar Rp3,6 Miliar dari nilai pagu. Meskinya kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 tersebut, pembayarannya dapat diselesaikan pada tahun berjalan sesuai perjanjian yang disepakati di dalam dokumen kontrak antara PPK dengan pihak penawar yaitu PT Lingkar Andalan Nusantara selaku perusahaan yang berasal dari luar daerah.