Poso,Teraskabar.id– Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPUR Poso menurut pemberitahuan dari BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah, pagi ini sekitar pukul 09.00 Wita diterima untuk melakukan audensi terkait temuan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemda (LKPD) Poso tahun anggaran 2024.
” Iya benar, saat ini atau pagi ini Senin, 11/8/2025, saya sedang berada di kantor BPK-RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah di Palu. Tujuan audensi saya hari ini adalah untuk mendengarkan langsung dari auditor negara jika temuan tersebut sudah dikembalikan mengingat limit waktunya 60 hari untuk pengembalian kerugian negara telah selesai, ” kata Syainuddin Syamsuddin kepada media ini melalui telepon, Senin pagi (11/8/2025).
Ia menyebutkan, pertemuan dengan pihak BPK pagi ini adalah untuk memastikan apakah rekanan atau pihak ketiga yang masuk dalam temuan tahun lalu, dibenarkan untuk tetap diberikan kepercayaan sebagai pelaksana proyek pada tahun ini.
” Pengalaman saya selama ini, rekanan yang ada temuan BPK tetap diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kegiatan pemborongan pada tahun berikutnya, walaupun temuan tahun sebelumnya masih belum tuntas. Sebenarnya seharusnya bagi pihak ketiga yang masih tunggak temuan BPK jangan dulu diberikan pekerjaan agar ada motivasi untuk selesaikan temuan tersebut. Kenyataannya masih banyak yang menunggak, hanya pihak Inspektorat tidak ingin mengeksposenya,” kata Syainuddin measih melalui sambungan telepon.
Bila audiensi dengan BPK RI tuntas hari ini, akan melanjutkan audiensi pada hari ini, Senin (11/8/2025), sesuai dengan persetujuan dari pihak Kejati Sulteng. Tujuan pertemuan itu adalah untuk meminta klarifikasi atau penjelasan kepada pihak penyelidik sehubungan dengan adanya surat penghentian proses penyelidikan yang diterimanya pada tanggal 5 Agustus 2025 dari Aspidsus Kejati Sulteng tersebut.
Iya benar, selesai audensi dengan pihak BPK pagi ini, sesuai jadwal siang hari ini saya ada pertemuan dengan Pidsus Kejati Sulteng sehubungan dengan penghentian proses penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana pembangunan rumah sakit umum daerah Poso tahun anggaran 2023 dan sejauhmana proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Dikbud Poso Tahun anggaran 2022 yang saya laporkan ke Kejagung pada akhir tahun 2024. Intinya adalah terkait dengan dugaan korupsi yang ada di lingkup Pemda Poso sampai tahun anggaran 2024,” tegasnya. (deddy/teraskabar)







