Minggu, 25 Mei 2025

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Oyom Tolitoli Resmi Ditetapkan Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Oyom Tolitoli Resmi Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi. Foto: Dana Desa Bermasalah

Tolitoli, Teraskabar.id – Kepala Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, inisial AL, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan oleh penyidik  Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tolitoli, Jumat (25/4/2025). Walau telah ditetapkan tersangka, Kades Oyom belum ditahan oleh pihak penyidik.

Kasat Reskrim Polresta Tolitoli IPTU, Erick Wijaya Siagian, dikonfirmasi media ini, Jumat (25/4/2025),  menuturkan bahwa Kepala Desa Oyom Alimunde statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2023.

” Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tipidkor, tepatnya hari ini (Jumat), Kades Oyom inisial AL statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” jawab kasat.

Hasil pantauan media ini di Polres Tolitoli, pemeriksaan Kades Oyom inisial AL oleh penyidik dimulai sejak pukul 10.00 Wita hingga  pukul 13.30 Wita, pemeriksaan intensif di ruang Tipidkor. Usai menjalani pemeriksaan, Kades Oyom belum ditahan.

Informasi yang dihimpun media ini, dugaan korupsi menyalahgunakan Dana Desa Oyom tahun anggaran 2022 dan 2023, penyidik Tipidkor Polres Tolitoli telah menetapkan dua tersangka, yakni Bendahara Desa Oyom inisial SHN  dan AL selaku Kepala Desa Oyom.

Dari hasil perhitungan auditor Inspektorat Tolitoli, bahwa kerugian Negara sebesar Rp900 juta lebih. Kerugian tersebut bersumber dari kegiatan atau pekerjaan pada semua bidang yang tidak terlaksana namun anggaran telah habis dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya diberitakan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tolitoli resmi  menahan tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Tolitoli  tahun anggaran 2022 dan 2023, Jumat (7/3/2025).

Kasat Reskrim Polresta Tolitoli, IPTU Erick Wijaya Siagian melalui Kanit Tipidkor IPDA. Ahmad Saad, kepada media ini  mengatakan, sebelum menahan tersangka yakni,  bendahara Desa Oyom berinisial SHN, Tim Penyidik Tipidkor Polres Tolitoli menjemput  SHN di rumahnya di Desa Oyom.

  Polisi Tetapkan Pimpinan Media Online BeritaMorut Tersangka Kasus ITE

“Sesuai SOP kami bersama satuan Tipidkor Polres Tolitoli menangkap SHN di rumah tinggalnya  di Dusun III Desa Oyom, yang selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Mako Polres Tolitoli untuk proses penyidikan lanjut dan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata IPDA Ahmad Saad.

Ia menjelaskan bahwa total kerugian keuangan Negara sebesar Rp912.289.241 atau hampir mencapai Rp1 Miliar, sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Inspektorat. Kerugian tesebut bersumber dari kegiatan atau pekerjaan pada semua bidang yang tidak terlaksana namun anggaran telah habis dan tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp359.038.569.

“Selain uang tidak bisa dipertanggungjawabkan, juga terdapat kemahalan harga pembelian barang sebesar Rp131.579.400, kemudian pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp361.992.000 serta kewajiban pajak yang tidak disetorkan sebesar Rp59.679.272,” jelas Kanit Tipidkor.

Disinggung keterlibatan Kepala Desa Oyom inisial AL terkait kasus dugaan korupsi dana desa, Kanit Tipidkor menyatakan pihaknya tinggal menunggu saksi ahli dan besar kemungkinan AL akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, kita tinggal menunggu saksi ahli untuk kemudian menetapkan Kades sebagai tersangka,” ujarnya.

Tersangka SHN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jouncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sub Pasal 3 Jouncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red/teraskabar)