Minggu, 25 Januari 2026
Home, News  

Dugaan Penganiayaan Pramusaji Warkop oleh Kombes RP Diproses Bidpropam Polda Sulteng

Dugaan Penganiayaan Pramusaji Warkop oleh Kombes RP Diproses Bidpropam Polda Sulteng
Kapolda Sulteng  Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id– Dugaan penganiayaan yang menimpa alah seorang pramusaji warung kopi (Warkop) di Balai Kota oleh oknum perwira menengah, Kombes Pol RP segera diproses Bidpropam Polda Sulteng.

“Bapak Kapolda sudah perintahkan Kabidpropam untuk memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Pol. RP,” kata  Kapolda Sulteng melalui Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyikapi dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Pol. RP yang saat ini menjabat sebagai Dirsamapta Polda Sulteng.

Kombes Pol. Djoko juga menyebut, Kapolda Sulteng  Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho  akan menindak secara tegas siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik atau pidana.

“Kapolda juga berkomitmen untuk memproses kasus Kombes Pol. RP sesuai Undang Undang yang berlaku secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel,” tandasnya.

Beberapa orang telah dimintai keterangan sebagai saksi termasuk terduga pelanggar Kombes RP. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status, pungkas Kabidhumas Polda Sulteng.

Untuk diketahui dugaan penganiayaan yang dilakukan Dirsamapta Polda Sulteng Kombes RP terjadi di Warung Kopi (Warkop) Balkot Jalan Balai Kota Palu, Sabtu (14/6/2025)

Dugaan Penganiayaa terjadi terhadap karyawan warkop inisial KMS (pramusaji) dikarenakan penyajian makan yang tidak sesuai pesanan.

Orang tua korban Jerry secara resmi juga telah memasukkan laporan pengaduan kasus penganiayaan anaknya kepada Bidpropam Polda Sulteng, pada Senin (16/6/2025). (red/teraskabar)

  Komnas HAM Sulteng Kategorikan PT ANA, KLS, CAS dan Sawindo ‘Pembangkang’ dan ‘Pengkhianat’ Negara