Palu, Teraskabar.id – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, kembali menyuarakan sikap tegas terkait dugaan pengrusakan Mangrove di Morowali yang diduga melibatkan PT Teknik Alum Service (TAS). Ia mendesak aparat kepolisian agar segera bertindak tanpa ragu.
Menurut Safri, persoalan lingkungan hidup merupakan kejahatan serius yang menyentuh kepentingan publik dan masa depan daerah.
Safri menegaskan bahwa hukum pidana lingkungan hidup memiliki kekuatan yang sama dengan tindak pidana lainnya.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib bersikap aktif, objektif, dan profesional. Ia meminta kepolisian tidak menunda proses hukum apabila menemukan indikasi kuat pelanggaran di lapangan.
Safri Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum
Dalam pernyataannya kepada awak media, Selasa (6/1/2026), Safri menilai penegakan hukum kerap berjalan timpang. Ia melihat aparat bergerak cepat ketika perusahaan melaporkan masyarakat. Namun sebaliknya, aparat terlihat lamban saat masyarakat melaporkan perusahaan.
Menurut Safri, situasi tersebut menciptakan rasa ketidakadilan. Ia menilai kondisi itu memperlebar jarak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh sebab itu, ia meminta kepolisian menunjukkan keberpihakan pada keadilan substantif.
Safri menekankan bahwa dugaan pengrusakan Mangrove tidak boleh dipandang sebagai isu kecil. Ia menyebut mangrove sebagai benteng alami pesisir yang menopang kehidupan masyarakat pesisir dan ekosistem laut.
Mangrove sebagai Kawasan Lindung Strategis
Safri mengingatkan bahwa hutan mangrove memiliki status kawasan lindung. Negara melindungi kawasan tersebut karena fungsi ekologisnya sangat vital. Mangrove menjaga garis pantai, menahan abrasi, serta menjadi habitat berbagai biota laut.
Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas yang mengubah fungsi mangrove tanpa izin sah dapat berujung pidana. Oleh karena itu, aparat kepolisian memiliki dasar hukum kuat untuk bertindak cepat dan tegas.
Safri menyebut dugaan pengrusakan Mangrove harus diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum. Ia meminta penyelidikan dilakukan secara transparan agar publik memperoleh kepastian hukum.
Dugaan Pengrusakan Mangrove: Landasan Hukum Sudah Sangat Jelas
Safri menjelaskan bahwa aparat penegak hukum dapat menggunakan berbagai regulasi. Ia menyebut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia juga menyebut UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, ia menyinggung UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menurut Safri, seluruh regulasi tersebut memberi kewenangan penuh kepada kepolisian untuk menindak pelaku perusakan lingkungan, termasuk korporasi.
Dugaan Pengrusakan Mangrove: Safri Desak Polres Morowali Bertindak
Safri secara khusus mendesak Polres Morowali agar menunjukkan keberanian. Ia meminta polisi tidak hanya fokus menangani perkara yang melibatkan masyarakat kecil. Ia meminta polisi berani menindak korporasi jika terbukti melanggar hukum.
Ia menegaskan bahwa dugaan pengrusakan Mangrove harus diproses secara serius demi menjaga wibawa hukum dan melindungi kepentingan negara. Menurutnya, penegakan hukum yang adil akan memperkuat kepercayaan publik.
Safri menutup pernyataannya dengan dukungan terhadap institusi kepolisian. Ia berharap semboyan pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat benar-benar terwujud melalui tindakan nyata, konsisten, dan berkeadilan. (Ghaff/Teraskabar).






