Selasa, 13 Januari 2026

Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kades Pagaitan Terkesan Menantang Kajari Tolitoli

Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kades Pagaitan Terkesan Menantang Kajari Tolitoli
Kepala Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, Damianus Mikasa. Foto: Istimewa

Tolitoli, Teraskabar.id – Kepala Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, Damianus Mikasa terkesan menantang  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, DR. Albertinus Napitupulu, S.H, M.H., untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024, yang saat ini statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

Menurut Kades Pagaitan Damianus Mikasadi salah satu pemberitaan media online, menyebutkan kalau pihaknya tidak pernah terlibat korupsi pengelolaan dana desa tahun 2022 hingga 2024.

“Saya tidak pernah terlibat korupsi pengelolaan dana desa,” ujarnya kepada wartawan.

Bahkan kades membantah kalau Ia terlibat atau memerintahkan terkait penganggaran ganda  di satu kegiatan dengan membuat pertanggungjawaban fiktif pada dugaan penyimpangan dana desa tersebut.

“Saya tidak pernah memerintahkan apalagi menganggarkan kegiatan dan membuat pertanggungjawaban double atau dua tahap di satu kegiatan,” bantahnya.

Namun kades mengakui pengelolaan dana desa ada pelanggaran administrasi, sehingga pihaknya memberhentikan aparat desa yakni sekretaris dan bendahara desa.

“Mereka tidak maksimal dan terkesan mengelola administrasi sehinggah di berhentikan,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara Kajari Tolitoli DR. Albertinus Napitupulu, S.H, M.H., dikonfirmasi media ini, Ahad (2/2/2025), terkait bantahan Kades Pagaitan mengatakan itu soal biasa, nanti penyidik yang akan melakukan pengembangan kasusnya dengan bukti bukti yang sudah di kantongi penyidik.

“Kalau kades membantah itu biasalah, nanti penyidik yang akan mengembangkan kasusnya dengan pembuktian,” jawab Kajari melalui sambungan telpon. (rm/teraskabar)

  PT CAS Tanpa HGU, Legislator Sulteng Apresiasi Sikap Gubernur Sulteng ke Bupati Morut