Tolitoli, Teraskabar.id – Kejaksaan Negeri Tolitolibakal menetapkan Kepala Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, Damianus Mikasa, sebagai tersangka pada kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.
” Iya, kita tinggal menunggu perhitungan kerugian Negara dari tim ahli, kemudian menetapkan Kepala desa sebagai tersangka,” kata Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, DR. Albertinus Napitupulu, S.H., M.H., Jumat (31/1/2025).
Kajari menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua Nomor PRIN-01/P.2.12.9/Fd.1/01/2025 tanggal 07 Januari 2025 dan ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, ditemukan adanya indikasi tindakan penyimpangan keuangan negara. Sehingga, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Pagaitan tahun anggaran 2022-2024 di Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, dapat ditindaklanjuti dengan peningkatan status ke tahap penyidikan.
” Setelah dilaksanakan ekspos perkara, penyidik menemukan indikasi dugaan penyimpangan dana desa pada APBDesa Pagaitan, sehingga kasusnya dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kajari.
Salah satu item kegiatan yang dilaksanakan menurut Kajari, pekerjaan saluran yang dianggarkan sebanyak dua tahap, sementara pekerjaannya sudah selesai dilaksanakan satu tahap.
” Ada pekerjaan yang dianggarkan dua tahap, padahal tahap pertama sudah selesai dan laporan pertanggungjawaban dibayarkan sebanyak dua kali kepada pihak ke tiga, setelah dilakukan pemeriksaan pembayaran satu tahap anggarannya diambil sama kepala desa,” beber Kajari.
Selain pekerjaan fisik terjadinya dugaan penyimpangan dana desa, pekerjaan non fisik juga terdapat indikasi kerugian negara. (rm/teraskabar)






