Pertama; karena PT Vale memonopoli ratusan ribu hektare tanah yang menyimpan deposit nikel di ketiga wilayah provinsi selama lebih 50 tahun. Berdasarkan KK yang diperpanjang pada tahun 1996, perusahaan memiliki areal KK 218.528 hektar di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah. Saat ini, setelah diciutkan luas areal KK, dengan menguasai areal 70.566 hektare di Sulawesi Selatan, 24.752 hektare di Sulawesi Tenggara, dan 22.699 hektare di Sulawesi Tengah, PT Vale masih merupakan perusahaan pemilik areal pertambangan nikel terluas di Indonesia. Dengan memonopoli deposit nikel seluas itu di bawah rezim KK, perusahaan menjadi penentu pasar nikel Indonesia. Bahkan global, karena Indonesia mengontrol 22,10 persen dari total cadangan nikel dunia.
Memonopoli areal KK juga membuat Vale mencegah fihak lain, terutama BUMD, untuk mengonversi deposit nikel menjadi komoditas yang menguntungkan daerah.
Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh ketiga Gubernur merupakan langkah yang harus didukung. Karena merupakan sikap politik yang tepat untuk mengakhiri monopoli penguasaan deposit nikel di tangan segelintir perusahaan transnasional. Mengingat hampir 60 persen saham PT Vale dikuasai oleh perusahaan transnasional (Vale Canada dan Sumitomo Metal).
Baca juga: PT Vale Memproduksi Nikel 13.827 Ton di TW I 2022
Kedua; PT Vale yang memproduksi nickel matte untuk tujuan ekspor meraup laba besar. Pada 2021, PT Vale memperoleh laba bersih US$165,7 juta dolar atau sekitar IDR2,3 triliun. Tentu saja, karena hampir 60 persen saham dikuasai perusahaan transnasional asing, maka sebagaian besar profit yang diperoleh dari operasi PT Vale direpatriasi ke luar teritori Indonesia,








