Di lain fihak, pemerintah daerah di ketiga provinsi memperoleh pendapatan dari operasi perusahaan yang kecil. Dari dana bagi hasil (DBH) minerba yang diperoleh Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2021 hanya sekitar IDR107,5 milyar. Angka sebanyak itu hanya berkisar 4,63 persen dari laba PT Vale.
Sementara Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah setiap tahun hanya memperoleh sewa tanah yang tidak seberapa. Karena Vale sama sekali belum melakukan aktivitas produksi di kedua provinsi tersebut selama lima dekade. Padahal, dengan melakukan penambangan dan pengembangan industri pengolahan nikel di kedua provinsi, Vale akan berkontribusi secara ekonomi bagi kedua provinsi tersebut.
Sikap para gubernur yang mendorong BUMD untuk terlibat dalam pengolahan areal KK PT Vale merupakan jawaban yang tepat. Terutama dari sisi peningkatan fiskal daerah. Pengalaman DBH minerba di Provinsi Sulawesi Selatan yang rendah menunjukkan bahwa pemerintah daerah di ketiga wilayah provinsi tidak boleh lagi bersandar pada sumber penerimaan tradisional dari pajak dan royalty yang sangat kecil.
Sebagai jalan keluarnya, pemerintah daerah setempat mesti menjadikan BUMD (provinsi dan kabupaten) sebagai motor peningkatan fiskal daerah. BUMD harus terlibat dalam bisnis produktif nikel. Dikelola dengan azas-azas transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas, BUMD mesti dirancang untuk menjadi pembuat profit. Hanya dengan demikian BUMD dapat menyumbang terhadap penerimaan daerah. Baik melalui dividen maupun melalui pajak dan royalti. ***
(penulis peneliti ekonomi-politik pertambangan)







