Sebanyak 29 nama peserta seleksi terbuka JPTP yang akan ditempatkan di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulawesi Tengah, dinyatakan Kurang Memenuhi Syarat. Dengan demikian, 29 nama tersebut tidak berhak mengikuti tahapan berikutnya. Yakni, tahapan seleksi presentasi makalah dan wawancara.
Baca juga : 12 Pejabat Eselon II Pemprov Sulteng Dilantik, Abdul Rachman Ismail Jadi Kadis ESDM
Sedangkan 88 nama peserta dinyatakan Memenuhi Syarat dan Masih Memenuhi Syarat berhak mengikuti tahapan seleksi presentasi makalah dan wawancara. (teraskabar)






