Senin, 15 Juni 2026
Home, News  

Anwar Hafid Didapuk Jadi Pemateri di FGD DPD RI, Soroti Dualisme Desain Desentralisasi Politik

Anwar Hafid Didapuk Jadi Pemateri di FGD DPD RI, Soroti Dualisme Desain Desentralisasi Politik
Gubernur Sulteng, Dr. Anwar Hafid, S.Sos, M.Si. Foto: Dok

Palu, Teraskabar.id – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. H. Anwar Hafid, S.Sos, M.Si., mendapat kehormatan menjadi salah satu narasumber pada  forum group discusion (FGD) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Anwar Hafid didapuk jadi pemateri mewakili gubernur se-Indonesia.

FGD membahas terkait pemilihan kepala daerah secara langsung dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (17/6/2026), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

FGD DPD RI ini menghadirkan narasumber yang dapat menjawab tiga dimensi sekaligus: desain kelembagaan desentralisasi dan asimetrisme, desain elektoral dan rekrutmen kepala daerah, serta perspektif teknis penyelenggaraan pilkada pascaevaluasi 2024.

Selain Gubernur Anwar Hafid, DPD RI juga menghadirkan Wakil Ketua DPD RI Ibu GKR Hemas, Ketua Komisi II DPR RI/Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri,  Titi Anggraini (Akademisi/Penggiat Pemilu),  Mardyanto Wahyu Tryatmoko  (Kapus PDN BRIN), yang dimoderatori PDN BRIN.

Reformulasi Desain Desentralisasi Politik: Menuju Asimetrisme Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Efektif menjadi tema FGD kali ini, yang menyoroti tentang Desentralisasi Indonesia di mana tidak lagi dapat dibaca hanya dengan kerangka umum otonomi daerah.

Undang-undang Nomor  23 Tahun 2014 memang menjadi payung umum pemerintahan daerah, tetapi dalam praktik terdapat daerah yang diatur secara khusus atau istimewa dengan logika kelembagaan yang berbeda. Di antaranya, Aceh diatur melalui UU No. 11 Tahun 2006, Papua melalui UU No. 2 Tahun 2021, DIY melalui UU No. 13 Tahun 2012, dan Jakarta melalui UU No. 2 Tahun 2024. Namun pengakuan itu bersifat parsial dan tidak konsisten.

Asimetrisme yang ada lebih banyak lahir dari tekanan politik episodik,  penyelesaian konflik, akomodasi elite lokal, atau pelunakan resistensi daerah — ketimbang dari desain kelembagaan yang koheren dan berbasis prinsip.

Akibatnya, asimetrisme Indonesia berjalan tanpa kerangka normatif yang jelas tentang apa yang seharusnya diatur secara simetris dan apa yang secara genuin membutuhkan pengaturan berbeda.

  Wawali Kota Palu Lantik Imran Sebagai Kaban Pendapatan Daerah

Dalam spektrum itu, perhatian pada desentralisasi politik menjadi sangat penting karena cara bekerja lembaga politik di daerah, termasuk pola rekrutmen kepemimpinan daerah tidak sama.

Sementara sebagian besar daerah melaksanakan pilkada dengan proses dan mekanisme yang sama, Jakarta misalnya, tetap menegaskan gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung melalui pilkada dengan memastikan tingkat legitimasi (turnout) di atas 50%.

DIY justru menjadikan tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur sebagai bagian dari kelembagaan kulturalnya.

Aceh memiliki kekhususan partai politik lokal yang otonom yang menentukan pimpinan daerah dan sekaligus arah kebijakan lokal.

Papua menampilkan bentuk afirmasi politik yang berbeda yang memberikan ruang representasi bagi putra asli daerah baik untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur maupun di lembaga pemerintahan daerah strategis.

Desain desentralisasi politik yang berbeda ini tentu saja memiliki implikasi tidak hanya pada efektifitas pemerintahan di dalam suatu daerah tetapi juga hubungan Pusat-daerah maupun antar-daerah (terutama provinsi-kabupaten/kota).

Persoalan pertama yang muncul adalah ketika komitmen pemerintah pusat untuk memberikan otonomi politik yang berbeda tersebut tidak sungguh hadir.

Tentu saja desentralisasi simbolik ini memperlemah komitmen pengakuan keberagaman daerah, menciptakan ketidak seimbangan kewenangan, dan mereproduksi friksi atau konflik dalam penyelenggaraan pemerint

Desain Pilkada Berbeda untuk Provinsi dan Kabupaten

Anwar Hafid didapuk jadi pemateri pada FGF DPD RI dan menjadi momentum bagi Gubernur Sulteng ini menjelaskan bagaimana sikap dan tanggapannya terkait pemilihan kepala daerah secara langsung. Kemudian tentang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Jadi saya diundang sebagai narasumber dengan dua materi yakni tentang pemilihan langsung kepala daerah (Gubernur, bupati dan wali kota) dan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Jadi bukan soal Fiskal,” kata Anwar Hafid.

  Berkunjung ke TPS3R Onepute Jaya, Cara PT Vale IGP Morowali Edukasi Langsung Siswa Soal Sampah

Persoalan lainnya yang akan menjadi bahasan dalam FGD DPD RI ini adalah praktik pilkada dengan mekanisme yang sama di level provinsi dan kabupaten/kota di beberapa kasus tidak menjamin dampak kompetisi antar-daerah yang positif.

Tidak sedikit kasus yang menunjukkan hubungan pemerintahan antara provinsi dan kabupaten/kota yang konfliktual.

Desain pilkada yang berbeda untuk provinsi dan kabupaten/kota dengan distribusi kekuasaan yang jelas antar-tingkat pemerintahan sayangnya masih terbatas berlaku di Jakarta dan Yogyakarta.

Dalam konteks ini, skema hubungan pusat-daerah, terutama posisi provinsi (gubernur) sebagai wakil pemerintah pusat mendapat tantangan ketika kompetisi politik dalam perebutan kekuasaan lokal tidak terkanalisasi dengan baik.

Persoalan ini meruncing karena gubernur tidak hanya hadir sebagai kepala daerah otonom.

UU No. 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa gubernur juga merupakan wakil pemerintah pusat, sebuah dualitas yang dijabarkan melalui PP Nomor 33 Tahun 2018, Permendagri Nomor 12 Tahun 2021, dan skema dekonsentrasi dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2024.

Konsekuensinya, gubernur mengemban dua wajah sekaligus: wajah demokratis karena lahir dari pilkada, dan wajah administratif-hierarkis karena menjadi perpanjangan tangan pusat terhadap kabupaten/kota.

Dualitas ini bukan sekadar tegangan teknis administratif. Ia adalah kontradiksi struktural yang belum diselesaikan. Ketika seorang gubernur dipilih langsung oleh rakyat dan sekaligus diwajibkan mengeksekusi kebijakan pusat, pertanyaan tentang kepada siapa sesungguhnya ia bertanggung gugat menjadi pertanyaan yang tidak terjawab secara memuaskan.

Dalam daerah-daerah dengan keistimewaan di mana logika legitimasi sudah berbeda sejak awal, kontradiksi ini semakin dalam.

Anwar Hafid Didapuk Jadi Pemateri, Dorong Diskusi Melampaui Deskripsi Regulasi

FGD ini bermaksud mendorong diskusi yang melampaui deskripsi regulasi dan menghasilkan masukan kritis terhadap tiga simpul besar persoalan desentralisasi politik Indonesia.

  Nomor Tiga Simbol Kemenangan, Cudy-Agusto Diuntungkan di Pilkada Sulteng 2024

Pertama, bagaimana landasan asimetrisme desentralisasi Indonesia agar ia berkembang sebagai desain kelembagaan yang koheren,  bukan sekadar akumulasi kompromi politik dan simbolik dan bagaimana prinsip tersebut dapat dioperasionalkan tanpa membuka celah bagi tuntutan keistimewaan baru yang tidak terkelola.

Kedua, desain rekrutmen kepala daerah seperti apa baik dalam model simetris maupun asimetris yang secara genuine mampu menghasilkan legitimasi yang kuat dan akuntabilitas yang efektif, sehingga kepemimpinan daerah tidak berhenti pada keabsahan prosedural-elektoral tetapi benar-benar responsif terhadap kebutuhan konstituennya.

Ketiga, bagaimana menata ulang hubungan antartingkat pemerintahan — khususnya dualitas jabatan gubernur — agar distribusi kewenangan antartingkat menjadi lebih jelas, konflik kelembagaan dapat diselesaikan secara normatif, dan koordinasi pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.

Ketiga simpul tersebut pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan yang paling menentukan: desain desentralisasi politik seperti apa yang dapat memastikan komitmen negara terhadap otonomi daerah tidak berhenti pada pengakuan normatif, melainkan hadir secara substantif dalam kelembagaan, kewenangan, dan sumber daya yang nyata?

FGD ini mengundang peserta untuk tidak hanya mengidentifikasi persoalan, tetapi secara aktif merumuskan alternatif kelembagaan, opsi kebijakan, dan rekomendasi konkret yang dapat menjadi masukan bagi penataan desentralisasi politik Indonesia ke depan — desentralisasi yang diakui bukan hanya di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan sebagai kenyataan tata kelola yang hidup di daerah. 

Peserta FGD direncanakan berjumlah sekitar 20 – 30 orang yang berasal dari berbagai pemangku kepentingan terkait, antara lain:  Kemendagri (Ditjen Adwil),  Kemendagri (Ditjen Otda),  Kementerian PPN/Bappenas (Deputi Polhukam), KPU, dan Bawaslu.

Selanjutnya,  CSIS, Perludem,  Habibie Center, CELIOS,  I-OTDA,  Asosiasi Pemerintah Provinsi,  Asosiasi Pemerintah Kabupaten, dan Asosiasi Pemerintah Kota.

Selain itu, Asosiasi DPRD Provinsi, Asosiasi DPRD Kabupaten,  Asosiasi DPRD Kota, Litbang Kompas,  Litbang Koran/Majalah Tempo. (red)