Palu, Teraskabar.id – Sejumlah staf Sekretariat KONI Provinsi Sultengmeradang. Pasalnya, selama enam bulan atau sejak Januari hingga Juni 2025 belum juga menerima hak, berupa honorarium.
Penyebabnya, SK Dana Hibah KONI Sulteng Triwulan I dan Triwulan II tahun 2025 masih dalam proses, bahkan belum juga ditandatangani Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Sehingga, proses pencairannya belum bisa dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulteng.
“Ini bentuk penzaliman serta pelanggaran HAM, apalagi ini sudah memasuki pertengahan Juli 2025, ” kata Anjas, salah satu penjaga kantor KONI Sulteng, Kamis (17/7/2025).
Menurut Anjas, nanti di era kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid dan Kadispora Sulteng Irvan Aryanto, baru Staf KONI mengalami hal yang memiriskan hati seperti ini.
“Bayangakan, enam bulan kami tidak terima gaji. Bahkan menghadapi lebaran Idhul Fitri dan Idhul Adha lalu, kami harus ngutang sana-sini guna menafkahi anak istri dan keluarga,” paparnya.
Sementara dalam setiap hari, lanjut Anjas, staf Sekretariat masih tetap melakukan kerja-kerja administrasi dan tanggungjawab lain di kantor KONI serta melakukan penjagaan di malam hari. Begitupun staf-staf lainnya dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
“Dimana hati nurani para pemangku kebijakan yang tega melihat rakyatnya menderita dan sengsara,” ujar Anjas.
Parahnya lagi, Dispora Sulteng bakal menghapus pembayaran honorarium dengan alasan Permenpora 14 Tahun 2024. Padahal, jika Dispora berpedoman pada Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, itu adalah langkah yang keliru dan sangat tidak mendasar.
Pemberlakukan Permenpora 14 Tahun 2024, sesuai dengan pasal 53 yang memuat ketentuan peralihan yakni berlaku satu tahun sejak ditetapkan sehingga sangat janggal dan keliru jika saat ini dijadikan landasan oleh Dispora untuk tidak mengakomodir pembayaran honor Staf KONI selama enam bulan. (red/teraskabar)






