Sabtu, 24 Januari 2026

Enam Kecamatan di Donggala Kini Melayani Langsung Adminduk Capil

Enam Kecamatan di Donggala Kini Melayani Langsung Adminduk Capil

Donggala, Teraskabar.id – Enam kecamatan di Kabupaten Donggala kini melayani Langsung Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Adminduk Capil). Hal ini ditandai dengan peluncuran resmi enam Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) tingkat kecamatan, masing-masing di Kecamatan Sojol Utara, Dampelas, Balaesang, Sindue Tobata, Labuan, dan Rio Pakava.

Peluncuran ini kembali menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan.

Peresmian tersebut sekaligus dirangkaikan dengan pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Adminduk Capil yang melibatkan seluruh pemerintah desa dan kecamatan se-Kabupaten Donggala. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan langkah dalam peningkatan layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa pembentukan dan pengoperasian UPTD Adminduk di tingkat kecamatan merupakan bagian dari program prioritas yang ia jalankan bersama Wakil Bupati Taufik M. Burhan. Program ini dirancang sebagai solusi pemerataan pelayanan, sehingga masyarakat tidak lagi harus menempuh jarak jauh menuju pusat pemerintahan di ibu kota Donggala hanya untuk mengurus dokumen kependudukan.

“Pelayanan adminduk di setiap kecamatan ini adalah langkah nyata kami untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan yang lebih dekat dan lebih mudah. Mulai dari pembuatan NIK, KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga akta kelahiran dan kematian, kini semua bisa diselesaikan di wilayah masing-masing,” ujar Bupati.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan UPTD ini diharapkan mampu memangkas berbagai kendala yang selama ini dirasakan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah terpencil. Dengan jarak yang lebih dekat dan proses yang lebih sederhana, masyarakat dapat mengurus dokumen penting tanpa mengeluarkan biaya transportasi besar atau menghabiskan waktu berhari-hari.

Lebih jauh, Bupati menekankan bahwa efektivitas pelayanan tidak hanya ditentukan oleh fasilitas, tetapi juga oleh sinergi dan koordinasi antarpemangku kepentingan. Karena itu, melalui Rakor Pelayanan Adminduk Capil, seluruh kepala desa, camat, dan petugas teknis diharapkan dapat memperkuat kerja sama, menyelaraskan mekanisme pelayanan, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan secara konsisten di lapangan.

“Keberhasilan pelayanan adminduk bukan hanya soal bangunan atau peresmian. Kuncinya adalah bagaimana kita semua—pemerintah daerah, kecamatan, hingga desa—bergerak searah dan melayani masyarakat tanpa hambatan,” tambahnya.

Dengan hadirnya enam UPTD baru ini, Pemerintah Kabupaten Donggala berharap terjadi percepatan pendataan kependudukan serta peningkatan validitas data yang sangat penting untuk perencanaan pembangunan. Selain itu, pelayanan yang merata diyakini mampu mengurangi angka keterlambatan pembuatan dokumen, terutama akta kelahiran dan akta kematian yang selama ini sering terlambat dilaporkan karena kendala akses.

Peluncuran UPTD Adminduk Capil ini juga mendapat respons positif dari masyarakat dan pemerintah kecamatan, karena dinilai membawa perubahan besar dalam tata kelola pelayanan publik di daerah. Pemerintah Kabupaten Donggala menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan peningkatan kualitas layanan agar seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini.

Dengan langkah ini, Donggala semakin mendekatkan diri pada visi sebagai daerah yang memberikan pelayanan prima dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar administrasi kependudukan. Pemerintah berharap layanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien ini dapat menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang. (red/teraskabar)