Palu, Teraskabar.id – Enam partai politik (Parpol) berpotensi sengketa pemilu usai tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 di KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.
Keenam parpol tersebut adalah, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Bulan Bintang.
Hal itu berdasarkan rekap potensi sengketa pada tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 yang dirilis Bawaslu Provinsi Sulteng, Rabu (17/5/2023).
Baca juga : Pendaftaran PPK Diperpanjang, 16 Kecamatan di Sulteng Belum Penuhi Kuota
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulteng, Rasyidi Bakry merinci potensi sengketa terbanyak adalah di Kabupaten Sigi, Kabupaten Banggai dan Poso. Tercatat empat parpol berpotensi sengketa di dua kabupaten tersebut.
Parpol berpotensi sengketa di Kabupaten Sigi adalah, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia. Seluruh berkas pendaftaran ke empat parpol dikembalikan jadi penyebab potensi sengketa.
Di Kabupaten Banggai adalah Gelombang Rakyat Indonesia (tidak lengkap dan dikembalikan), Partai Kebangkitan Nusantara (tidak lengkap dan dikembalikan), Partai Garda Perubahan Indonesia (Tidak Mengajukan), Partai Ummat (Tidak Mengajukan).
Baca juga : Bawaslu Meminta PKD Edukasi Warga Wujudkan Pemilu Jurdil
Dan, Kabupaten Poso adalah Partai Garda Perubahan Indonesia (Tidak Lengkap dan Dikembalikan), Partai Buruh (Tidak Lengkap dan Dikembalikan), Ummat (Tidak Mengajukan), Bulan Bintang (Tidak Mengajukan).






