Selasa, 13 Januari 2026

Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Merdeka.com

Jakarta, Teraskabar.id— Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo memutuskan mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang yang digelar selama hampir 16 jam yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja tersebut, telah memutuskan secara kolektif untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Baca juga : Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Lulus Ujian Terberat

Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (26/8/2022).
Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.
Sidang tersebut menurut Dedy, dihadiri langsung oleh Kompolnas sebagai bentuk transparansi.
“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi.

Disisi lain, Dedi menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.

“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” katanya. (teraskabar)