Oleh Hasanuddin Atjo
JUDULartikel ini lahir ketika berdialog dengan salah satu wartawan senior yang sudah malang melintang pada ranah jurnalist politik dan kriminal ditingkat pusat dan daerah.
Dialog itu menyoroti bahwa penerapan otonomi daerah selama 27 tahun (dimulakan 1998), dinilai tidak memberi perubahan signifikan pada kemajuan daerah, dan salah satunya adalah kemandirian fiskal.
Kemandirian fiskaldihitung dari persentase pendapatan asli daerah (PAD) terhadap total pendapatan daerah yaitu PAD ditambah dana transfer ke daerah (TKD) yang meliputi DAU, DBH dan DAK serta insentif.
Sangat ironi bahwa sekitar 80 % dari daerah, kapasitas fiskalnya sangat bergantung pada dana TKD. Sementara kemandirian fiskal mereka sangat rendah pada kisaran 2 – 20 %, cenderung tidak bergerak.
Kondisi moneter Negara yang kurang baik karena mencicil pinjaman (pokok plus bunga) yang jatuh tempo pada tahun 2026 sebesar Rp 1.300 triliun, dari utang sebesar Rp 8.444, 87 triliun per akhir Juni 2024, menjadi salah satu alasan TKD terpaksa dipangkas.
Besaran yang dipangkas Rp269 triliun, menjadi Rp693 triliun dari sebelumnya pada 2025 sebesar Rp919,87 triliun, turun sebesar 29,2%. Kebijakan ini kemudian membuat sejumlah Gubernur memprotes Menkeu Purbaya pada tanggal 7 Oktober 2025.
Menkeu menjawab secara normatif akan ditinjau ulang bilamana keuangan Negara kembali membaik. Namun secara spesifik dikatakan Pemerintah akan memberi perhatian bagi daerah yang memperbaiki kualitas belanja yang antara lain berdampak pada kemandirian fiskal.
Bukan hanya alasan bayar utang, namun sejatinya sejak lama disoroti bahwa belanja daerah tidak berkualitas dan tidak tepat sasaran. Kalaupun sudah sesuai sasaran, maka luarannya masih berorientasi ouput belum pada outcome. Pendekatan pembangunan seperti ini identik dengan menggarami laut.
Sudah saatnya belanja daerah lebih ditekankan mendorong masuknya investasi swasta terutama sektor pangan dan energi, serta air yang menjadi modal dasar hampir semua daerah di Indonesia.
Asset perangkat daerah yang tersedia dan kurang optimal dimanfaatkan, sudah saatnya ” disekolahkan, mengingat umumnya perangkat daerah belum bisa membuktikan bahwa asset yang mereka kelola bisa sukses secara fungsional dan komersial.
Daerah saatnya mendorong lahirnya sejumlah Perseroda atau Perusaahaan Perseroan Daerah yang profesional. Tidak sekedar dibentuk dan mengakomodir karena politik balas jasa. Perseroda harus dengan konsep dan rencana bisnis yang terukur. Dikelola oleh manajemen profesional dan ini yang sering menjadi sumber kegagalan karena terkait dengan salary yang kurang menarik.
Terakhir, dalam pelaksanaan tatakelola Pemerintahan perlu perbaikan terhadap beberapa hal:
Pertama, dipandang perlu menyusun peta jalan atau ruadmap bagaimana strategi mencapai kemandirian fiskal dan selanjutnya dipedomani.
Kedua, proses rekruitmen perangkat daerah bersama jajarannya mengedepankan kompetensi dan profesional. Tidak Lagi terjebak praktik politik balas jasa ataupun transaksional.
Dengan perangkat daerah seperti itu, maka mereka mampu diajak berlari cepat secara bersama sama untuk menyusun rencana belanja berkualitas dan produktif berorientasi outcome dan terimplementasikan. (***)






