Begitupula, karyawan yang diberikan SP 2 yakni diskorsing selama 6 bulan dan di-PHK sepihak oleh perusahan karena melakukan aksi massa dan mogok kerja, juga harus segera dipekerjakan kembali, dan menjadi tuntutan terakhir Front Peduli Sulawesi Tengah.
Menyikapi hal itu, Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk segera menyelesaikan persoalan yang terjadi di sana khususnya soal kesehatan dan keselamatan kerja.
“Ini sedang dalam proses tahapan-tahapan dan kami berharap ini dapat segeraa diselesaikan,” ujarnya. (teraskabar)






