Selasa, 13 Januari 2026

GAPIT Morowali Desak Penghentian Konsultasi Publik Terkait Izin Pengusahaan Sungai Karaopa

GAPIT Morowali Desak Penghentian Konsultasi Publik Terkait Izin Pengusahaan Sungai Karaopa

Morowali, Teraskabar.id – Gerakan Petani Indonesia Menggugat (GAPIT) Kabupaten Morowalimengeluarkan pernyataan tegas menolak kegiatan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) yang digelar oleh PT. BTIIG terkait permohonan izin pengusahaan sumber daya air di Sungai Karaopa, Desa Lambelu, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.

Dalam surat pernyataan bernomor 10/e/GAPIT-Mor/VII/2025 yang dirilis pada Rabu (9/7/2025), GAPIT menilai bahwa pelaksanaan PKM sarat dengan cacat prosedural dan tidak memenuhi prinsip transparansi serta keterlibatan masyarakat secara luas. GAPIT menyoroti bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa sosialisasi yang memadai dan hanya melibatkan lima orang perwakilan warga yang dinilai tidak representatif.

“Tujuan kegiatan PKM ini terkesan hanya untuk menggugurkan syarat administratif semata, tanpa memperhatikan aspirasi dan kekhawatiran masyarakat terdampak,” ujar Koordinator GAPIT Morowali, Alimudin.

Selain itu, GAPIT menyebut bahwa kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat, karena tidak diawali dengan proses komunikasi dan diskusi terbuka. GAPIT juga merujuk pada sejumlah pernyataan resmi dari Bupati, DPRD, dan Gubernur Sulawesi Tengah yang pada prinsipnya telah menyuarakan penolakan atas pemanfaatan Sungai Karaopa untuk industri, karena dinilai mengancam lingkungan hidup dan keberlangsungan sumber air masyarakat.

Dalam pernyataannya, GAPIT juga mengingatkan pentingnya pelibatan elemen masyarakat secara luas, termasuk petani, warga lokal, dan kelompok pengguna air lainnya. Mereka mendesak agar seluruh proses izin dan konsultasi dilakukan secara transparan, objektif, dan partisipatif.

Adapun tuntutan resmi GAPIT meliputi:

  1. Pembatalan pelaksanaan pertemuan konsultasi masyarakat oleh PT. BTIIG;
  2. Penolakan terhadap pengusahaan Sungai Karaopa untuk kebutuhan industri;
  3. Desakan terhadap pemerintah untuk menjamin keterbukaan informasi kepada publik;
  4. Penegasan bahwa semua proses yang menyangkut sumber daya air harus didasarkan pada prinsip musyawarah, partisipatif, dan transparansi.
  Lukman Hanafi Serap Aspirasi Masyarakat di Pebatae dan Samarenda, Morowali

“GAPIT tidak mewakili kepemilikan pribadi atas Sungai Karaopa. Justru kami menuntut agar semua prosesnya bersih, jujur, dan tidak dimanipulasi. Sungai Karaopa bukan hanya milik petani, tapi juga masyarakat luas yang wajib dilibatkan,” tutup Muhammad Azmy, Sekretaris GAPIT.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani langsung oleh Koordinator, Ketua, dan Sekretaris GAPIT Morowali, dan kini telah beredar luas di tengah masyarakat sebagai bentuk protes terbuka atas kegiatan PKM yang dinilai sarat kepentingan industri semata. (Ghaff/Teraskabar)