Palu, Teraskabar.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid melantik Siti Norma Mardjanu, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah periode 2021-2025.
Norma Mardjanu menggantikan posisi almarhumah Henny Hasna Ingolo, S.Sos, M.Si yang wafat pada Ahad (30/6/2024) di RS. Dr. Soetomo, Surabaya, akibat sakit yang dideritanya.
Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (12/3/2025), disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny Lamadjido.
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Komisi Informasi ini dibentuk sebagai wadah yang melibatkan partisipasi masyarakat lebih luas, serta menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan rakyat. Dengan adanya Komisi Informasi, kita ingin memastikan bahwa pemerintahan ini benar-benar dirasakan sebagai milik seluruh rakyat Sulawesi Tengah,” ujar Gubernur.
Gubernur juga menyampaikan bahwa pemerintahan saat ini, yang dikenal dengan BERANI (Bersama Anwar-Reny), terus melakukan konsolidasi internal birokrasi serta merancang program pembangunan yang berpihak pada rakyat. Salah satu tantangan besar yang dihadapi adalah menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan profesional.
“Ini semua menjadi tantangan bagi saya bersama Bu dr. Reny. Saya berharap Komisi Informasi Sulteng akan terus memberikan masukan dan pendapat terkait pembangunan daerah, termasuk berbagai persoalan yang ada di tengah masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengungkapkan fokus pemerintahannya pada dua program utama, yaitu Berani Cerdas dan Berani Sehat. Program Berani Cerdas menargetkan pemberian beasiswa kepada sekitar 25-30 ribu mahasiswa di Sulawesi Tengah tahun ini, serta pembebasan biaya sekolah bagi SMA, SMK, dan SLB agar pendidikan lebih terjangkau bagi masyarakat. Sementara itu, program Berani Sehat akan menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan, dengan skema layanan berbasis KTP.
Gubernur menutup sambutannya dengan menekankan pentingnya sinergi antara Komisi Informasi dan pemerintah daerah dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan berpihak pada rakyat.
“Saya percaya Saudari Siti Norma Mardjanu akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Semoga dengan lengkapnya kembali jajaran Komisi Informasi, kita bisa lebih optimal dalam membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sesuai SK Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 492/400/DKIPS-G.ST/2021 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode Tahun 2021-2025, menetapkan anggota komisi yaitu Abbas H. A. Rahim, SH; Ridwan, S.Pd.I, M.Si; Dr. Jefit Sumampouw, SE, M.Th, M.Mis; Henny Hasna Ingolo, S.Sos, M.Si; dan Sutrisno Yusuf, SH, M.Si. Lantas Henny Hasna Ingolo, S.Sos, M.Si mangkat digantikan Siti Norma Mardjanu.
Siti Norma merupakan mantan birokrat Pemerintah Provinsi Sulteng dan telah menduduki sejumlah jabatan. Karir Siti Norma dimulai dari Kepala Sub Bagian Sengketa Hukum Biro Hukum Setdaprov Sulteng pada tahun 2001. Dua tahun kemudian, ia dilantik sebagai Kepala Bagian Pengkajian Hukum Biro Hukum Setdaprov Sulteng tahun 2003.
Kemudian pada 2005, dilantik sebagai Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Tahun 2008, dilantik sebagai Sekretaris KORPRI Provinsi Sulawesi Tengah.
Siti Norma kemudian mendapat kepercayaan menjabat kepala OPD tahun 2010, sebagai Kepala Biro Pembangunan dan SDA Setdaprov Sulteng. Kariernya terus menanjak hingga dipercaya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah pada Desember 2011.
Tahun 2012, dilantik kembali sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sulawesi Tengah. Dinas ini dipimpinnya sampai tahun 2015. Pada 2017, Norma mendapat amanah baru sebagai nahkoda Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah.
Jabatan terakhir yang diemban Siti Norma Mardjanu hingga purna bakti sebagai PNS yaitu Staf Ahli Gubernur Sulteng Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik dan dilantik oleh Gubernur era H Longki Djanggola pada 2018. (red/teraskabar)







