Senin, 12 Januari 2026

Gubernur Sulteng Hentikan PLTU PT NNI Morut, Safri: Tamparan Keras bagi Pemerintah Pusat

Gubernur Sulteng Hentikan PLTU PT NNI Morut, Safri: Tamparan Keras bagi Pemerintah Pusat
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri dengan latar Foto Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id– Sebuah langkah berani sekaligus tegas diperlihatkan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, ketika memerintahkan penghentian sementara operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara milik PT Nadesico Nickel Industry (NNI) di Kabupaten Morowali Utara. Perintah tersebut, yang dilaksanakan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, menjadi tonggak penting dalam menegaskan kembali supremasi hukum atas kepentingan investasi.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menyambut positif keputusan tersebut. Baginya, langkah gubernur bukan sekadar respons administratif terhadap laporan masyarakat, melainkan penegasan bahwa negara—melalui pemerintah daerah—tidak boleh berdiam diri ketika lingkungan dan keselamatan warga dipertaruhkan.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Gubernur Sulteng yang tidak tinggal diam terhadap laporan masyarakat. Ini menunjukkan keberpihakan beliau pada lingkungan dan keselamatan warga,” ujar Safri, Senin (15/9/2025).

Lebih jauh, Safri menilai keberanian tersebut adalah bukti nyata komitmen Pemprov Sulteng dalam menegakkan aturan. Gubernur, katanya, sedang membangun fondasi peradaban baru yang menempatkan pembangunan berkelanjutan dan keadilan ekologis sebagai pilar utama, sembari tetap membuka ruang bagi investasi yang bertanggung jawab.

Safri menegaskan, tindakan Anwar Hafid menyampaikan pesan moral sekaligus politis: pemerintah daerah memiliki otoritas yang harus dihormati. Tak ada kekuatan ekonomi yang berhak merasa kebal hukum di Sulawesi Tengah.

“Beliau tidak anti-investasi, tapi setiap investor harus tunduk pada aturan. Pemerintah daerah punya wibawa dan itu harus dihormati,” imbuhnya.

Dalam perspektif yang lebih luas, Safri bahkan menyebut keputusan Gubernur Sulteng sebagai tamparan moral bagi pemerintah pusat. Menurutnya, terlalu sering pusat tampil gamang dalam menghadapi perusahaan tambang yang terbukti merusak lingkungan. Ketegasan di daerah ini, sebutnya, seharusnya menjadi cermin sekaligus koreksi bagi otoritas nasional.

“Pemerintah pusat harusnya malu melihat sikap tegas Gubernur Sulteng. Ini tamparan keras bagi pemerintah pusat yang selama ini ragu menindak tegas perusahaan perusak lingkungan,” ucap Safri.

Momentum ini, kata Safri, sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang arti penting pelestarian lingkungan. Harapan rakyat sederhana: kejahatan lingkungan harus dihentikan, dan pelakunya harus mendapat efek jera.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa sikap gubernur tidak hanya menyentuh ranah lokal, tetapi juga menegakkan martabat bangsa di hadapan dunia internasional. Indonesia, sebagai negara kaya sumber daya, dituntut menjaga kehormatan ekologisnya, bukan justru memperlihatkan wajah permisif terhadap eksploitasi rakus.

“Sikap tegas beliau adalah wujud nyata komitmen daerah menegakkan aturan lingkungan, sekaligus menjaga martabat Indonesia di mata dunia,” tambah mantan aktivis PMII itu.

Pada akhirnya, Safri mendesak agar pemerintah pusat segera mengembalikan kewenangan pengelolaan dan pengawasan pertambangan ke daerah. Menurutnya, sentralisasi hanya melahirkan ilusi keadilan ekologis, sementara daerah yang menanggung langsung dampak kerusakan justru terpinggirkan dari kewenangan pengelolaan.

“Sudah saatnya pemerintah pusat mengakhiri monopoli. Jika daerah terus dipinggirkan, maka keadilan ekologis hanyalah fatamorgana,” pungkasnya.

Langkah tegas ini, dalam kacamata akademik, bukan hanya soal administrasi pemerintahan, tetapi sebuah deklarasi etis bahwa hukum dan lingkungan hidup tidak boleh dikorbankan demi akumulasi modal. Ia adalah pengingat bahwa pembangunan sejati hanya akan lahir jika berakar pada keberlanjutan, keadilan, dan penghormatan terhadap kehidupan itu sendiri. (*/Ghaff/Teraskabar)