Selasa, 13 Januari 2026
Home, News  

Gubernur Sulteng Mendukung Aspirasi Forum Likuefaksi Balaroa Bangun Taman Memorial

Gubernur Sulteng Sepakat Aspirasi Forum Likuefaksi Balaroa Bangun Taman Memorial
Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, menerima audiensi Forum Likuefaksi Balaroa di ruang kerjanya, Jumat (9/1/2026). Foto: Biro Adpim

Palu, Teraskabar.id – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mendukung aspirasi Forum Likuefaksi Balaroa yang merencanakan membangun Taman Memorial atau Memorial Park di kawasan eks likuefaksi Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Hal itu terungkap saat Gubernur Anwar menerima audiensi Forum Likuefaksi Balaroa di ruang kerjanya, Jumat (9/1/2026). Audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua Forum, Abdul Rahman Kasim, dan turut dihadiri tokoh agama Husen Habibu, serta sejumlah perwakilan masyarakat korban bencana likuefaksi Balaroa.

Pertemuan ini membahas kelanjutan penanganan kawasan terdampak likuefaksi Balaroa pascabencana gempa, tsunami, dan likuefaksi Palu 2018, khususnya rencana pemanfaatan kawasan tersebut sebagai Memorial Park atau Taman Memorial.

Ketua Forum Likuefaksi Balaroa, Abdul Rahman Kasim, menyampaikan bahwa masyarakat korban hingga kini masih menaruh harapan besar pada komitmen pemerintah untuk menjadikan kawasan Balaroa sebagai taman memorial. Kawasan tersebut dinilai memiliki nilai sejarah dan kemanusiaan yang tinggi, mengingat masih terdapat ratusan korban yang belum berhasil dievakuasi.

“Kami datang menyampaikan aspirasi masyarakat Balaroa. Sejak awal pemerintah telah menyatakan bahwa kawasan ini tidak lagi dibangun permukiman, melainkan dijadikan Memorial Park sebagai ruang mengenang tragedi kemanusiaan yang menjadi sejarah dunia,” ujar Abdul Rahman.

Ia juga menjelaskan bahwa korban likuefaksi kini tersebar di sejumlah hunian tetap dan sementara, dengan jumlah mencapai ribuan jiwa. Forum yang kini dibentuk merupakan wadah persaudaraan korban bencana untuk memperjuangkan solusi yang bermartabat dan berkeadilan.

Gubernur Sulteng Mendukung Aspirasi Masyarakat Balaroa

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Anwar Hafid menegaskan komitmennya untuk mendukung aspirasi masyarakat Balaroa. Ia menyatakan sepakat bahwa kawasan likuefaksi tidak lagi digunakan untuk pembangunan perumahan, namun dapat ditata sebagai taman memorial yang tertata rapi dan humanis.

“Saya sepakat, kawasan itu sangat tepat dijadikan taman memorial. Bukan untuk hunian lagi, tetapi sebagai tempat mengenang, berziarah, dan edukasi kebencanaan bagi generasi mendatang,” kata Gubernur.

Gubernur juga mendorong masyarakat untuk membentuk yayasan atau ikatan persaudaraan sebagai badan pengelola kawasan, mengingat lahan tersebut merupakan tanah milik warga. Pemerintah Provinsi, kata dia, dapat memberikan dukungan dan bantuan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan.

“Tanahnya tetap milik masyarakat, tetapi dikelola bersama melalui yayasan agar tidak dikuasai secara pribadi. Dari situ masyarakat bisa mengajukan proposal konsep Memorial Park, dan pemerintah akan mempelajarinya,” jelasnya.

Selain itu, Gubernur Anwar Hafid juga mengungkapkan rencana jangka panjang untuk membangun museum kebencanaan sebagai pusat dokumentasi tragedi gempa, tsunami, dan likuefaksi Palu 2018, yang direncanakan pada tahun 2027.

Sebelumnya, warga eks Likuefaksi Balaroa menolak dengan tegas keinginan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, untuk menghibahkan kawasan eks gempabumi dan likuefaksi Kelurahan Balarao seluas sekitar 48 hektare kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

Sikap dan keputusan para pemilik lahan yang saat ini masih memegang sertifikat hak milik (SHM) tersebut terungkap pada acara pertemuan akbar inisiasi Ikatan Persaudaraan Korban Gempa (IPKG) Likuifaksi 2018 Balaroa, di Aula Huntap I Tondo, Jumat (26/12/2025).

Dalam pertemuan akbar tersebut, Ketua IPKG Likuefaksi 2018 Balaroa, Abdurrahman M. Kasim, SH., MH., memaparkan secara gamblang hasil audiensi antara perwakilan pengurus IPKG dengan Wali Kota Hadianto pada Selasa (16/12/2025) lalu. Pada pertemuan tersebut, Wali Kota Hadianto menjelaskan bahwa untuk memanfaatkan lokasi eks Likuefaksi Balaroa, lahan yang saat ini masuk dalam kawasan zona merah sebaiknya dihibahkan karena Pemkot Palu tidak memiliki anggaran untuk biaya ganti rugi lahan. (red/teraskabar)