Adapun beberapa kekeliruan yang membuat Dirkrimsus Polda Sulteng dianggap tidak profesional,menurut kuasa hukum Ambo Enre. Di antaranya, penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan pelapor. Padahal, sudah diajukan KTP saksi kepada penyidik.
Selain itu, mencuat indikasi maladministrasi oleh penyidik dalam penerbitan SP2HP tertanggal 7 Juli 2021. Padahal, laporan polisi dilakukan pada 22 November 2021 berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/345/XI/2021/SPKT/Sulteng.
Berdasarkan SP2HP tanggal 31 Mei 2022 lanjutnya, terdapat keterangan penyidik yang menyatakan bahwa PT ANA sudah memiliki izin lengkap. Sehingga, laporan tersebut lebih mengarah ke tindak pidana penyerobotan lahan di kriminal umum. Padahal diketahui bersama bahwa PT ANA hanya mengantongi izin lokasi yang diterbitkan pada September 2021.
Fasilitasi Pemprov Tak Dihadiri PT ANA
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) pernah ingin memfasilitasi permasalahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Desa Bungintimbe, Kecamatan Patasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, melalui pertemuan kedua pihak yang bersengketa di Kantor Gubernur Sulteng, Gedung Pogombo, Selasa (23/11/2021).
Dalam pertemuan tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Sulteng Bidang SDM Pengembangan Kawasan dan Wilayah, Dahri Saleh, Staf Khusus Gubernur Bidang HAM dan Masyarakat, M. Ridha Saleh, Pelaksana Biro Hukum Pemprov Sulteng, Jhon Dreken, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sulteng.
Kemudian, perwakilan warga Desa Bungintimbe, Ambo Endre, Ketua Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng, Eva Bande, dan Kepala Departemen Advokasi Walhi Sulteng, Apditya
Sementara itu, pihak PT ANA tidak hadir pada rapat yang difasilitasi oleh Pemprov Sulteng tersebut.
Bahkan, rapat sempat di pending selama 10 menit untuk menunggu kehadiran perwakilan PT ANA. Akan tetapi pihak perusahaan tak kunjung datang dalam rapat.
Secara tegas, Staf Ahli Gubernur Sulteng Bidang SDM Pengembangan Kawasan dan Wilayah, Dahri Saleh mengatakan, jika selama waktu yang ditetapkan PT ANA tidak prerogatif, maka akan dilakukan penindakan sesui hukum yang berlaku.
“Apabila dalam satu minggu pihak PT ANA tidak memenuhi rapat, maka Pemda akan mengambil tindakan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.






